Wartanusa.id – Langsa | Satreskrim Polres Langsa berhasil meringkus seorang pria inisial A salah satu dari empat pelaku rudapaksa anak di bawah umur hingga hamil lima bulan.
Baca : Seorang Anak Bawah Umur di Langsa Digilir Empat Pria
“Sementara tiga lainnya melarikan diri atau ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman kepada wartanusa.id via WhatsApp, Selasa (12/07/2022).
Sebelumnya, keempat pelaku telah diberikan surat panggilan untuk dimintai keterangan atas laporan ibu korban. Namun mereka mangkir dari panggilan penyidik dan sudah tidak berada ditempat.
“Dari hasil pemeriksaan korban dan saksi-saksi sudah cukup, sehingga kini kasus dugaan rudapaksa anak di bawah umur itu ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Kasat.
Selanjutnya keempat pelaku ditetapkan sebagai tersangka, tapi tiga tersangka melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.
“Kepada tiga tersangka agar segera menyerahkan diri kepada penyidik Sat Reskrim Polres Langsa,” imbau Kasat.
Sebelumnya diberitakan, seorang ibu rumah tangga MR (44) warga Kecamatan Langsa Kota, membuat laporan ke polisi bahwa anaknya yang masih di bawah umur hamil lima bulan diduga akibat rudapaksa oleh empat orang pelaku, A,S, F dan seorang pria dewasa.
Hal tersebut sesuai surat bukti lapor polisi dengan nomor : LP/98/VI/2022/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh, tanggal 23 Juni 2022, tentang pemerkosaan dan atau pelecehan seksual.