Wartanusa.id – Aceh Tamiang | Senin, 14 Juli 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyambangi Kabupaten Aceh Tamiang.
Kabag Humas Setdakab Aceh Tamiang, Agusliayana Devita, yang dikonfirmasi wartanusa.id via Whataap, Sabtu (12/06/2021) membenarkan adanya kunjungan KPK ke Kabupaten Aceh Tamiang.
Kunjungan tersebut berdasarkan Surat KPK Nomor: B/3455/KSP.00/70-72/06/2021 tertanggal 08 Juni 2021, yang ditandatangani Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Pahala Nainggolan yang ditujukan kepada Bupati Aceh Tamiang.

Dari isi surat, terdapat dua agenda kegiatan KPK selama di Aceh Tamiang yakni monitoring dan evaluasi rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2021 dan sosialisasi program pencegahan korupsi terintegrasi dengan DPRK Aceh Tamiang.
Selain itu, KPK juga meminta mengikutsertakan kepala OPD terkait serta Kepala Kantor Pertanahan Aceh Tamiang dan pengembang perumahan yang ada di Aceh Tamiang, dalam pembahasan percepatan persertifikatan dan penertiban aset.
Terakhir, mengingat masih masa pendemi, dalam surat tersebut, KPK juga meminta agar peserta tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid 19 yang berlaku di Aceh Tamiang.












