Wartanusa.id – Aceh Tamiang | Selepas melakukan transaksi sabu, AR (37) warga Kampung Sungai Kuruk III, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang berhasil diringkus personil Polsek Seruway.
Sementara tiga orang lainnya sebagai pembeli SA, MU dan IM berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran/DPO.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kapolsek Seuruway Ipda Hufiza Fahmi SH Selasa (25/05/2021) kepada wartawan mengatakan penangkapan tersangka AR dilakukan Senin kemarin sekira pukul 18.00 Wib.
Saat itu, sambungnya, bertempat di belakang SDN Sungai Kuruk III, AR ditangkap sedang memiliki narkotika jenis sabu dan pada saat penangkapan diduga AR baru saja selesai melakukan transaksi jual beli sabu dengan SA, MU dan IM seharga Rp 250.000.
Setelah transaksi SA, MU serta IM berhasil melarikan diri. Sementara AR dan barang bukti berhasil diringkus dan langsung dibawa ke Polsek Seruway guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 10 paket kecil dan 4 paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat keseluruhan sekira 7 gram, satu hp merk vivo, uang sebanyak Rp. 250.000 dan satu batang pipet kecil warna bening.












