Wartanusa.id – Langsa | Sopir dan kernet truk bermuatan rokok ilegal sebanyak 1,5 juta batang dengan nomor polisi BL 8962 DE dilepaskan sehari setelah ditangkap oleh tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Langsa.
Sebelumnya, telah diberitakan oleh media ini bahwa adanya penangkapan truk pengangkut rokok ilegal merk “Luffman” beserta sopir dan kernetnya yang dilakukan oleh tim Bea Cukai Langsa di perbatasan Aceh – Sumatera Utara tepatnya di jalan lintas Banda Aceh – Medan, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang pada Sabtu, 14 Agustus 2021 sekira pukul 20.40 WIB.
Informasi yang dihimpun, pada Minggu (15/08/2021) sekira pukul 20.00 WIB, kedua awak truk pengangkut rokok ilegal tersebut sudah dibebaskan dengan jaminan pemilik truk yang merupakan orang tua dari supir berinisial S.
Seperti disebutkan sebelumnya pada pasal 54 UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai disebut bahwa “Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.
Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Langsa, Iwan Kurniawan dikonfirmasi wartanusa.id. Rabu (18/08/2021) membenarkan sopir dan kernetnya truk pengangkut rokok ilegal tersebut sudah dilepaskan karena dinilai tidak cukup alat bukti.
“Karena tidak cukupnya alat bukti oleh penyidik dilepas bang,” sebutnya melalui pesan Whatsapp.
Kemudian terkait jaminan, dikatakan Iwan bahwa truk pengangkut masih di kantor. Sedangkan untuk tersangka utamanya masih belum ditemukan.
“Truk masih ada d kantor bang. Belum ada bang, karena tim pengawasan masih bergerak sampai saat ini untuk menangkap pelaku utamanya,” terang Iwan sembari menyebutkan bahwa saat ini juga belum mengetahui pelaku utama karena belum dilaporkan tim pengawasan.












