Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 18 Agu 2021 17:05 WIB ·

Sehari Ditangkap, Bea Cukai Langsa Lepas Sopir dan Kernet Truk Penangkut Rokok Ilegal


 Sehari Ditangkap, Bea Cukai Langsa Lepas Sopir dan Kernet Truk Penangkut Rokok Ilegal Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Sopir dan kernet truk bermuatan rokok ilegal sebanyak 1,5 juta batang dengan nomor polisi BL 8962 DE dilepaskan sehari setelah ditangkap oleh tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Langsa.

Sebelumnya, telah diberitakan oleh media ini bahwa adanya penangkapan truk pengangkut rokok ilegal merk “Luffman” beserta sopir dan kernetnya yang dilakukan oleh tim Bea Cukai Langsa di perbatasan Aceh – Sumatera Utara tepatnya di jalan lintas Banda Aceh – Medan, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang pada Sabtu, 14 Agustus 2021 sekira pukul 20.40 WIB.

Informasi yang dihimpun, pada Minggu (15/08/2021) sekira pukul 20.00 WIB, kedua awak truk pengangkut rokok ilegal tersebut sudah dibebaskan dengan jaminan pemilik truk yang merupakan orang tua dari supir berinisial S.

Seperti disebutkan sebelumnya pada pasal 54 UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai disebut bahwa “Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.

Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Langsa, Iwan Kurniawan dikonfirmasi wartanusa.id. Rabu (18/08/2021) membenarkan sopir dan kernetnya truk pengangkut rokok ilegal tersebut sudah dilepaskan karena dinilai tidak cukup alat bukti.

“Karena tidak cukupnya alat bukti oleh penyidik dilepas bang,” sebutnya melalui pesan Whatsapp.

Kemudian terkait jaminan, dikatakan Iwan bahwa truk pengangkut masih di kantor. Sedangkan untuk tersangka utamanya masih belum ditemukan.

“Truk masih ada d kantor bang. Belum ada bang, karena tim pengawasan masih bergerak sampai saat ini untuk menangkap pelaku utamanya,” terang Iwan sembari menyebutkan bahwa saat ini juga belum mengetahui pelaku utama karena belum dilaporkan tim pengawasan.

Artikel ini telah dibaca 365 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelepasan Petugas Sensus Ekonomi 2026, Wali Kota Langsa Ajak Pelaku Usaha Berikan Data Jujur dan Akurat

21 Juni 2026 - 15:04 WIB

Jadup Tahap II Pascabencana di Kota Langsa Mulai Disalurkan, Total Anggaran Capai Rp374,6 Miliar

20 Juni 2026 - 20:46 WIB

Wali Kota Langsa Jeffry Sentana memantau penyaluran Jadup Tahap 2.

Wali Kota Langsa Bersama Masyarakat Sambut Kepulangan Jamaah Haji

19 Juni 2026 - 23:32 WIB

Maju Pilchiksung, Calon 04 Sari Endra Usung Jargon “Karang Anyar Bersatu”, Berikut Visi Misi dan Programnya

19 Juni 2026 - 22:35 WIB

Bantuan Jadup, Stimulan Ekonomi dan Isi Hunian Tahap II di Kota Langsa untuk 31.772 KK Segera Disalurkan 

19 Juni 2026 - 10:40 WIB

P2G Meurandeh Aceh Tetapkan Nomor Urut Calon Geuchik

18 Juni 2026 - 22:36 WIB

Calon Geuchik Gampong Meurandeh Aceh, Kota Langsa.
Trending di Aceh