Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Senin (20/01/2020) lalu.
Kasat Narkoba Polres Aceh Timur Iptu Yaser Arafat Riza Habibi, S.H, Jum’at (31/01/2020) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari personil Satres narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah NR (34) yang terletak di Gampong Buket Seroja, Kecamatan Julok sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika. Dari informasi tadi anggota kami mendatangi rumah tersebut dan didapati seorang perempuan yang tidak lain adalah NR sedang duduk di depan rumah.
Petugas mengintrogasi NR dan diakuinya ia menjual narkotika jenis sabu seraya menunjukan 1 (satu) kotak kaleng rokok yang berisikan 12 paket plastik bening kecil yang berisikan kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu yang ia simpan dalam lemari ruang tamu. NR mengaku bahwa barang tersebut ia peroleh dari kawanya yang berinisial MR.
Dengan mengatongi ciri-ciri pelaku yang disebutkan oleh NR, petugas kemudian mendatangi rumah MR yang terletak di Gampong Seunebok Aceh, Kecamatan Darul Aman.
MR yang saat itu sedang berada di bengkelnya tidak bisa mengelak dari petugas dan menunjukan kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak lima peket kecil yang ia simpan di samping pintu. Terang Iptu Yaser Arafat Riza Habibi.
“Atas temuan barang bukti tersebut, sambung Kasat Narkoba, kedua pelaku lansung kami bawa ke polres guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.” Terangnya. ( Hasan Basri Maken )