Rohul, Wartanusa.id – Pada hari Rabu, tgl 11 Desember 2019 sekira pkl 16.40 wib telah dilakukan penangkapan pelaku TP. Narkotika jenis Shabu.
Pada hari selasa tgl 10 Desember 2019, Sat Narkoba Polres Rohul memperoleh informasi bahwa di Desa Rambah Samo Kecamatan Rambah Samo , sering di jadikan tempat transaksi narkotika, sesuai dengan informasi tsb Kasat Resnarkoba AKP MASJANG EFFENDI Memerintahkan personil sat Narkoba untuk melaksanakan lidik Tetang Kebenaran Info tersebut selanjutnya pada hari rabu , tgl 11 Desember 2019 sekira pukul 16.40 wib, Pers. Sat Res Narkoba melakukan Lidik terhadap seseorang yg diduga menguasai narkotika,setelah mendapat ciri2 yg di maksud kemudian pers. sat res.narkoba memberhentikan pelaku MA, dan temannya yang sedang menaiki sepeda motor di Simpang Lapangan terbang (Bandara) Desa Rambah Samo Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu, saat diberhentikan teman pelaku an.DORES berhasil melarikan diri sedangkan MA ( pelaku ) berhasil di amankan setelah diamankan.
Pelaku mengaku bernama MA, Umur 29 tahun, Swasta, Islam, Luba Hulu Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat dan saat itu juga pada pelaku ditemukan BARANG BUKTI :
– 2(dua) Pkt Narkotika Jenis Shabu Dg berat Kotor lbh kurang 0,5 Gram
– 1 (Satu) Unit Spm Merk Honda Beat w.putih biru dg nopol BM 2408 HH.
– 2 (dua) lbr plastik benin
kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku MA menerangkan bahwa narkotika yg di temukan tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari sdr. DORES, selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Rohul guna Proses Penyelidikan lebih lanjut, tegasnya. (Nuri)















