Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Nasional · 3 Jan 2020 13:21 WIB ·

Salah satu Aparatur Desa Kepenuhan Barat Mulia Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu Diduga Melakukan Tindak Pidana Pasal 406 KUHP


 Salah satu Aparatur Desa Kepenuhan Barat Mulia Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu Diduga Melakukan Tindak Pidana Pasal 406 KUHP Perbesar

Rohul, Wartanusa.id – Diduga, salah satu Aparatur Desa Kepenuhan Barat Mulia Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu yang bernama Inal mencabut pohon Sawit milik warga tanpa seizin pemiliknya.

Pemilik Pohon Sawit tersebut bernama Iwan.

Iwan Pemilik pohon sawit menuturkan pada wartanusa.id, hari selasa pagi dia pergi kekebun nya lihat sawit sudah hilang satu pokok dibuang ke sungai, Saya kaget kok bisa di cabut batang sawitnya, Katanya, Selasa (31/12/2019)

Menurut Iwan, memang disitu ada pembuatan jambatan di Sungai Kanteh yang berasal dari anggaran tahun 2018 sebesar Rp. 96.392.000, sampai saat ini pembangunan Jembatan yang dikerjakan oleh Desa Kepenuhan Barat Mulia belum selesai, Ucapnya.

Saat tim wartanusa.id mengkomfirmasi ke salah satu Kadus Desa, Ia menuturkan, menurut keterangan dari Inal katanya sudah ada izin dari korban, Ungkap Dani.

Dani menjelaskan Pohon yang di izinkan oleh sikorban untuk di tebang memang ada yaitu pokon sawit yang dekat dengan jambatan, itu pun kalau memang tidak bisa di helakkan, jelas Dani.

Dani menambahkan bahwa Waktu Inal kerja dilapangan, selama itu tidak ada komunikasi sama saya lagi, dan Sawit yang di cabut/ditumbang itu tidak ada yang mengganggu jambatan, jarak sawit dari jambatan itu lebih kurang sekitar 25 meter, Tambah Dani, Kamis (2/1/2020).

Iwan merasa kesal melihat tingkah laku pekerja jambatan ini, dan sawit nya main cabut saja, tanah didalam kebun sawit nya pun main ambil saja, sawit nya pun baru siap dipupuk, tanah dilahan saya diambil buat timbunan jambatan tersebut, Kata iwan.

Iwan berharap kepada instansi yang terkait supaya bisa untuk menyelusuri permasalahan yang terjadi di Desa Kepenuhan Barat Mulia Kec. Kepenuhan sesuai dengan pasal 406 KUHP “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”, pungkasnya.

Reporter : Nuri

Artikel ini telah dibaca 333 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemko Langsa Juara 1 Kategori Pengendali Inflasi Terbaik Se Sumatera

25 April 2026 - 22:02 WIB

Rektor IAIN Langsa Hadiri Pertemuan Penguatan Sinergi PTKIN dan Kanwil Kemenag di Jakarta

16 April 2026 - 11:35 WIB

Penyanyi Asal Kota Langsa Dwitya Maharani Launching Single Perdana Aceh Berjudul “Lam Cerana”

12 April 2026 - 20:08 WIB

Cover Lagu "Lam Cerana" by Dwitya Maharani.

Mosi tak Percaya terhadap Plt Kacabdisdik, Diaspora Abdya di Jawa Minta Pemerintah Aceh Turun Tangan

10 April 2026 - 15:51 WIB

Polemik Plt Kacabdisdik Abdya, Pemuda Muslimin Aceh Minta Gubernur Evaluasi

10 April 2026 - 15:12 WIB

Yulizar Kasma.

Dekan FKIP Unsam Soroti Kisruh Cabdin Abdya, Minta Pemerintah Aceh Hadirkan Solusi Bijak

10 April 2026 - 14:08 WIB

Dekan FKIP Unsam, Dr. Hendri Saputra, M.Pd.
Trending di Aceh