Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 20 Mei 2020 22:50 WIB ·

Relawan Usul Posko Penanganan Covid-19 di Perbatasan Aceh-Sumut Dilengkapi Rapid Test


 Teks Foto: Jubir Relawan Pencegahan dan Penanggulagan Covid-19 (C-19) Kabupaten Aceh Tamiang, Joni Hermansyah. Perbesar

Teks Foto: Jubir Relawan Pencegahan dan Penanggulagan Covid-19 (C-19) Kabupaten Aceh Tamiang, Joni Hermansyah.

Wartanusa.id – Aceh Tamiang | Tim Relawan Pencegahan dan Penanggulagan Covid-19 (C-19) Kabupaten Aceh Tamiang mengapresiasi pendirian posko penanganan di Pos PJR Perbatasan lintas Aceh Tamiang – Sumatera Utara dan meminta melibatkan tim medis yang dilengkapi dengan rapid test.

“Pendirian posko itu memang sudah sepantasnya dan seperti yang diharapkan oleh seluruh lapisan masyarakat guna pencegahan Penyebaran terpaparnya Virus Corona ke dalam Wilayah Provinsi Aceh,” demikian disampaikan Jubir Relawan C-19 Aceh Tamiang, Joni Hermansyah kepada wartanusa.id melalui rilisnya. Rabu (20/05/2020).

Pihaknya mengapresiasi Kapolres dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tamiang dengan tindakan cepat tanggapnya untuk mendirikan Posko Penanganan Covid-19 di PJR Perbatasan lintas Aceh Tamiang – Sumut.

Selain itu, dirinya juga berharap dalam pelaksanaannya kepada pengelola Posko dibekali dengan alat-alat Protokoler Kesehatan dan melibakan tim medis guna pemeriksaan rapid test bagi penumpang kendaraan pribadi yang tidak memiliki surat bebas Covid-19 dari daerah asal.

Jika dalam pemeriksaan rapid test dinyatakan bebas Covid-19, maka Tim Medis dapat mengeluarkan surat atau Rekomendasi Bebas Virus Corona.

Sehingga penumpang tersebut dapat melanjutkan perjalanannya masuk ke dalam wilayah Aceh Tamiang.

Sementara bagi penumpang kendaraan pribadi yang terpapar Virus Corona dibalikkan ke daerah asal atau dilakukan penerapan isolasi mandiri di lokalisasi yang telah ditentukan,” imbuh Joni.

Sebelumnya, dijelaskan Joni, bahwa didirikannya posko tersebut menindaklanjuti hasil Rapat Zoom Meeting Menko Polhukam, Menko Maritim, Kasatgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Letjend TNI Doni Monardo yang juga dihadiri oleh seluruh Pangdam dan Kapolda serta Kadishub seluruh Indonesia yang telah memutuskan bahwa Program Pemerintah ‘DILARANG MUDIK’ tetap harus dilaksanakan secara Konsisten.

Oleh sebab itu, Kapolres Aceh Tamiang pada hari ini (Rabu 20 Mei 2020) meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Dishub mendirikan posko penanganan Covid-19 di Pos PJR perbatasan lintas Aceh Tamiang-Sumatera Utara menindaklanjuti Instruksi Kapolda.

Maka, Kamis (21 Mei 2020) pukul 10:00 Wib akan diberlakukan Larangan Mudik dengan memutar balik Kendaraan Angkutan Umum dari Arah Sumatera Utara masuk ke Provinsi Aceh,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 219 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Keberangkatan, Pemko Langsa Try Out Kafilah MTQ

24 Oktober 2025 - 23:40 WIB

Majelis Taklim Gampong Kapa Peringati Maulid 1446 Hijriah

23 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Tujuh Pj Geuchik di Langsa Dilantik

23 Oktober 2025 - 15:04 WIB

Zaldi Sofyan Ditunjuk jadi Plt Kasatpol PP & WH Langsa

22 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Wakil Wali Kota Langsa Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2025

22 Oktober 2025 - 20:02 WIB

IAIN Langsa Upacara Peringatan Hari Santri 2025

22 Oktober 2025 - 11:44 WIB

Trending di Aceh