Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 28 Mei 2025 19:36 WIB ·

Rekening Nasabah Diretas, BAS Abai Tanggungjawab Perlindungan Konsumen


 Rekening Nasabah Diretas, BAS Abai Tanggungjawab Perlindungan Konsumen Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Akun mobile Action dan rekening salah seorang nasabah Bank Aceh Syariah (BAS), Muhammad Syafrizal (44), diretas. Sehingga, uang yang ada dalam rekening terkuras habis.

Akibat kejadian itu, korban yang merupakan warga Gampong Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, mengalami kerugian hingga Rp 21 juta.

Muhammad Syafrizal menceritakan, kejadian itu terjadi pada Senin 19 Mei 2025. Awalnya, pada hari tersebut menjelang Salat Zuhur dirinya ditelepon oleh petugas seseorang yang mengaku dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Langsa.

“Saat itu disampaikan bahwa sebentar lagi akan ada staf KPPP Langsa menelpon, untuk melakukan upgrade NPWP perusahaan milik saya,” ucap Syafrizal, Rabu (28/05/2025).

Selanjutnya, selang beberapa jam atau sekitar pukul 14.00 WIB, seseorang bernama Bagus (lupa nama lengkapnya-red) yang mengaku dari KPPP Langsa menelpon dan langsung menyebutkan nama, alamat perusahaan, nama perusahaan dan apa yang disebutkan itu semuanya benar.
Sehingga, saya pun langsung mengikuti petunjuk yang diarahkan oleh orang tersebut.

“Saat itu untuk meyakinkan bahwa benar dari petugas pajak. Maka saya menanyakan kembali bahwa benar dari KPPP Langsa dan peretas membenarkan bahwa dirinya dari KPPP Langsa yang kantornya berada disebelah rumah makan Cek Li,” ujar Syafrizal lagi.

Melalui telepon saya diarahkan untuk membuka aplikasi Play Store dan mendownload M-Pajak, lalu diminta untuk mengisi nomor NIK, nama dan tanggal lahir sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Setelah itu, tidak lama kemudian handphonenya eror dan layar HP hitam, akan tetapi muncul aplikasi yang sedang berjalan dan saya masih bisa berkomunikasi dengan orang tersebut.

Lanjut Syafrizal, karena handphonenya eror maka dirinyapun menanyakan kepada orang tersebut. Dan, saya diminta untuk datang ke KPPP Langsa menjumpainya, namun setibanya di sana ternyata tidak ada nama orang tersebut.

Karena ini penipuan, maka dirinya sambil memegang handphone yang masih eror mendatangi unit Bank Aceh Syariah yang ada di Jalan Ahmad Yani atau tepatnya depan SPBU harapan dan jaraknya tidak jauh dari KPPP Langsa.

Sesampainya di sana, ia langsung meminta kepada seorang karyawan BAS untuk memblokir nomor rekening. Tetapi, saat dalam proses pemblokiran muncul di layar HP notifikasi transaksi keuangan sebesar Rp 21 Juta ke nomor rekening 002 10 900 1000721567 atas nama Triono.

“Atas kejadian ini saya telah membuat laporan ke Polres Langsa dan saat ini masih menunggu hasilnya,” tambah Syafrizal.

Selain melapor ke Polres Langsa, ia juga telah membuat pengaduan melalui email ke contaccenterbankaceh dan secara tertulis kepada Kantor Pusat Bank Aceh melalui Bank Aceh Syariah Langsa.

Syafrizal menambahkan, setelah satu minggu dan hasil investigasi yang dilakukan oleh Kantor Pusat Bank Aceh, pada Selasa 27 Mei 2025, disampaikan secara lisan oleh Kepala BAS Langsa, TM Andhika didampingi Kasi Operasional, Ghafir bahwa saat dalam kasus itu saya melakukan transaksi secara normal.

Menurutnya, kejadian ini aneh karena dirinya saat kejadian itu tidak ada melakukan transaksi perbankan dan memberikan nomor rekening, kode pin, kode OTP dan lain sebagainya kepada pelaku. Tetapi, uang yang ada di rekeningnya bisa berpindah.

Dalam kejadian ini, ia menilai bahwa keamanan sistem elektronik di Bank Aceh sangat lemah dan ini bisa mengkhawatirkan bagi nasabah-nasabah lainnya. Pasalnya, hanya dengan mengisi NIK, nama dan tanggal lahir, rekening nasabah bisa diretas.

Ia juga sangat menyesalkan, sikap Bank Aceh yang tidak ada tanggung jawab atas kehilangan uang nasabah. “Masyarakat menyimpan uang di Bank, salah satunya agar terjamin keamanannya. Tetapi dengan kejadian ini, berarti uang nasabah Bank Aceh tidak aman,” tegasnya.

Pada dasarnya Bank Aceh wajib memiliki sistem keamanan yang memadai pada sistem elektroniknya.
Hal ini bertujuan untuk melindungi data dan transaksi nasabah dari pengaksesan yang tidak sah serta ancaman keamanan lainnya.

“Bank Aceh harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap sistem elektronik sebagaimana mestinya. Dan, sepertinya ini tidak dilakukan oleh Bank Aceh, maka dari itu masyarakat yang menjadi nasabah Bank Aceh untuk berhati-hati dengan uang yang ada dalam rekeningnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bank Aceh Syariah Cabang Langsa, T M. Andhika Putra, kepada wartawan, mengaku telah melaporkan kepada kantor pusat untuk investigasi.

T M Andhika mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan mengabaikan apabila dihubungi oleh pihak-pihak tidak dikenal yang mengatasnamakan lembaga tertentu untuk menghindari akses tindak kejahatan penipuan.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Soroti Peretasan Action Mobile, FOPISA Desak BAS Tanggungjawab ke Nasabah

30 Mei 2025 - 20:28 WIB

Ketua FOPISA, Dely Novrizal.

Wakil Wali Kota Langsa: Tanam Mangrove Antisipasi Abrasi

30 Mei 2025 - 20:10 WIB

Pemko Langsa Raih WTP ke 12

27 Mei 2025 - 19:37 WIB

427 Lulusan IAIN Langsa Diwisuda

27 Mei 2025 - 12:05 WIB

Dinas Perpustakaan Aceh Gelar Lomba Mewarnai Tingkat SD di Kota Langsa

27 Mei 2025 - 11:54 WIB

Jurnalis Langsa Juara Lomba Karya Tulis BPJS Kesehatan se Aceh-Sumut

26 Mei 2025 - 19:14 WIB

Chairul mengenakan topi warna putih.
Trending di Aceh