Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 16 Jan 2021 18:48 WIB ·

Qanun LKS di Aceh, Tolak atau Lanjutkan?


 Qanun LKS di Aceh, Tolak atau Lanjutkan? Perbesar

Wartanusa.id | Wacana penundaan dan ketidak setujuan masyarakat terhadap Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (Qanun LKS). Tolak atau lanjutkan?

Belakangan ini telah terjadi polemik di kalangan mahasiswa, antara menunda atau bahkan mencoba-coba untuk membatalkan qanun tersebut.

Seperti yang sudah kita ketahui bersama Aceh adalah daerah istimewa yang diberi wewenang khusus untuk mengatur dan  mengurus sendiri urusan pemerintahan dan  kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Aceh juga daerah yang dijuluki serambi mekkah, mayoritas penduduknya islam dan sangat kental akan peraturan-peraturan syariat.

Segala aturan harus disesuaikan dengan hukum syariat Islam, dengan demikian ditetapkan Qanun No.11 tahun 2018 ini maka membantu Aceh untuk menerapkan semua kelembagaan keuangan yang berlandaskan hukum syariat Islam.

Lembaga keuangan konvensional yang beroperasi di Aceh melakukan peralihan menjadi lembaga keuangan syariah dalam jangka waktu tiga tahun sejak Qanun itu diundangkan atau disuruh angkat kaki dan tidak beroperasi lagi di Aceh.

Saya tidak setuju jika masi ada wacana untuk penundaan penerapan Qanun ini, karena dapat menimbulkan kesan bahwa pemerintah tidak komitmen dengan apa yang telah diputuskannya sendiri.

Bukan menjadi alasan hanya karena dalam penerapannya dikhawatirkan lembaga perbankan tidak dapat berkembang dengan mudah, oleh karenanya, bukan berarti Qanun ini yang ditunda pemberlakuannya.

Seharusnya masyarakat yang tidak setuju akan Qanun ini diberi pengetahuan lagi mengenai Bank Syariah dan sistem mekanisme yang ada di Bank Syariah agar mereka tahu bahwa penting sekali untuk kita menerapkan hukum serta pelaksanaan yang sesuai dengan syariat Islam di lembaga keuangan.

Banyak sekali perbedaan antara Bank Syariah dan Bank konvensional, seperti tidak adanya penerapan bunga Bank tetapi diterapkan bagi hasil karena didalam ajaran Islam bunga Bank itu termasuk dalam kategori riba dan riba itu sendiri tidak diperbolehkan (haram) hukumnya.

Seperti dalam firman Allah SWT Q.S Ali Imran (3):130: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir.”

Kemudian rasulullah SAW juga bersabda : “Rasulullah SAW melaknat pemakan riba yang memberi, yang mencatat dan dua saksinya. Beliau bersabda: mereka semua sama,” (HR. Muslim).

Pada hadis lainnya, Rasulullah juga bersabda : “satu dirham uang riba yang dinikmati seseorang dalam keadaan tau bahwa itu riba, maka dosanya lebih jelek daripada berzinah 36 kali”.(H.R.Ahmad).

Artinya, 1 dirham setara dengan Rp.5000 bagaimana jika riba yang diambil sampai ratusan juta? Bagaimana dosa yang didapatkan? Dan bagaimana jika dana yang dikelola oleh Lembaga Keuangan yang belum syariah itu ratusan miliyar?

Maka dari itu, kita harus menjauhi larangan riba seperti pada firman Allah SWT dan sabda rasulullah SAW karena dapat kita ketahui bahwa dosa riba itu besar dan juga bisa berdampak negatif bagi hal lainnya.

Kembali pada konteks dasar, Aceh menempuh terobosan baru sebagai daerah di level provinsi pertama yang akan menerapkan sistem keuangan tunggal yang patuh Syariah.

Walaupun ada kekhawatiran di pusat, tak menutup kemungkinan provinsi lain akan mengikuti jejak Aceh, dan ternyata ini tidak menghalangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui Qanun LKS.

Bahkan OJK dan Bank Indonesia (BI) mendukung Qanun LKS dan menfasilitasi apa yang diamanahkan dalam Qanun.

Sebelum itu, analisa terhadap dampak kepada perekonomian telah dilakukan menggunakan model keuangan tunggal, hasilnya tidak akan menimbulkan masalah pada perekonomian.

Ini karena, perbankan Syariah memiliki fasilitas dan kemampuan yang sama dengan perbankan konvensional. Semua produk konvensional yang ada juga ada padanannya pada perbankan Syariah, sehingga bisa memenuhi segala kebutuhan pembiayaan masyarakat.

Di samping itu, Bank-Bank umum Syariah juga memiliki fasilitas digital banking menggunakan mobile banking apps dengan fitur yang canggih yang bisa digunakan untuk transfer online, pembayaran tagihan bahkan untuk berinfak.

Seharusnya mahasiswa/i terutama yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi Islam ikut serta membantu Qanun ini agar terlaksana dengan baik, dengan cara mempelajari dan ikut mengembangkan pengetahuan terkait Qanun ini.

Semoga ke depannya, Qanun ini dapat menjadi harapan untuk mendorong perkembangan perbankan Syariah di Indonesia.

Dengan kewenangan pelaksanaan Syariat Islam yang dimiliki, Aceh dianggap sebagai tempat terbaik mengimplemetasikan cita-cita ekonomi Syariah.

[Tulisan ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis. Penulis merupakan Mahasiswa IAIN Langsa Prodi Perbankan Syariah]

Artikel ini telah dibaca 589 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wujudkan Program Langsa Juara, Jeffry-Haikal Bagi Seragam Gratis SD dan SMP

11 Juli 2025 - 16:55 WIB

Prodi Kesmas UTU Gandeng UNICEF Bekali Mahasiswa PBL II

10 Juli 2025 - 23:12 WIB

Grand Opening “Noka Coffee”, Pilihan Nongkrong Penikmat Kopi di Kota Langsa

8 Juli 2025 - 16:52 WIB

Warek III Unsam Muhammad Zulfri Meninggal Dunia

7 Juli 2025 - 22:49 WIB

Pemko Langsa Gelar Tausiah Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H

7 Juli 2025 - 10:07 WIB

Saifullah Ketua KONI Langsa

5 Juli 2025 - 22:18 WIB

Trending di Aceh