Wartanusa.id – Idi | Yayasan Konservasi Alam Timur Aceh (Yakata) mendesak pihak Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindak aktivitas penangkapan ikan ilegal menggunakan Pukat Trawl di perairan Selat Malaka.
Ketua Yakata, Zamzami Ali mengatakan penangkapan ikan menggunakan pukat Trawl dengan pelaku yang belum diketahui itu dapat mengancam ekosistem laut di perairan Selat Malaka antara laut Kota Langsa dan Aceh Timur.
“Penggunaan ini secara jelas dilarang oleh undang-undang karena merusak ekosistem perairan juga mengakibatkan ikan-ikan kecil ikut terbawa. Akibatnya, ikan tidak dapat berkembang biak dengan baik,” kata Zamzami melalui siaran pers. Ahad, (13/07/2025).
Dijelaskan Zamzami, Pukat trawl atau pukat harimau, adalah jenis alat tangkap ikan berupa jaring yang ditarik di belakang kapal untuk menangkap ikan, udang, dan biota laut lainnya di dasar atau dekat dasar laut.
Pukat jenis ini beroperasi dengan cara menyeret jaring melalui air, menyapu semua jenis ikan dan hewan laut lainnya, tanpa terkecuali.
“Hal ini menyebabkan ketersediaan ikan khususnya di pesisir menjadi sangat langka hingga sejumlah spesies terancam punah dan memaksa para nelayan berlayar jauh bahkan sampai ke negara tetangga, sehingga tak jarang nelayan Aceh yang ditangkap baik itu oleh otoritas Malaysia, Thailand, Myanmar hingga India,” tukas Zamzami.
Atas hal tersebut, Zamzami mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Ditjen PSDKP perlu bertindak cepat mengatasi persoalan ini.
“Segera penindakan tegas terhadap para pelaku illegal fishing dan penggunaan alat penangkapan ikan yang merusak lingkungan agar sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia dapat terus terjaga, lestari dan berkelanjutan,” pungkasnya.