Wartanusa.id – Langsa | PT Adira Finance Cabang Langsa diduga memotong (Sunat) hak karyawan yang telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Ada hak saya yang disunat sama perusahaan yakni, biaya pengembalian uang penempatan sebesar Rp 6.955.890,” kata Eks Karyawan PT Adira, Yopi kepada wartanusa.id. Rabu (08/12/2021).
Menurut Yopi, padahal dalam memo internal PT Adira pengembalian uang penempatan tersebut bilamana karyawan mengajukan resign (mengundurkan diri) atau mutasi.
“Sementara saya di PHK, bukan resign atau mutasi. Jadi atas dasar apa uang penempatan itu di sunat,” ketusnya.
Sejauh ini, dirinya mengaku sudah empat kali mencoba menghubungi pihak HRD PT Adira yang berada di Banda Aceh untuk menanyai hal tersebut.
“Namun tidak ditanggapi, malah dengan arogan salah seorang staf HRD PT Adira menantang untuk mempersilahkan laporkan hal tersebut.”
“Lapor saja kemana mau lapor, saya siap hadapi,” ungkap Yopi menirukan kata HRD saat ditemui di kantor PT Adira Cabang Langsa.
“Saya tak mempersoalkan di PHK, tapi saya berharap perusahan melunasi hak-hak saya, jangan ditutup-tutupi. Semoga ada titik terang mengenai masalah ini dan apabila ada oknum supaya ditindak karna merugikan perusahaan,” pungkas Yopi.
Sementara itu, Kepala Collector PT Adira Finance Cabang Langsa, Irwansyah mengatakan bahwa mengenai hal itu bukan kapasitasnya untuk memberikan penjelasan.
“Mengenai hak karyawan merupakan kapasitas HRD untuk menjelaskan,” jawab Irwansyah.
Terpisah, Human Capital and General Affairs (HCGA)/HRD PT Adira Finance Cabang Langsa, Rita dihubungi wartanusa.id. Kamis (09/12/2021) mengatakan kurang tepat bila permasalahan ini sampai ke wartawan.
“Mengenai pengembalian uang penempatan itu memang ada aturannya di kami pak,” ketus Rita singkat.
Untuk memperkaya informasi pemberitaan, bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, untuk karyawan yang di PHK berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Sedangkan, hak karyawan mengundurkan diri (Resign) berdasarkan Pasal 162 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka berhak atas uang penggantian hak yang diatur dalam Pasal 156 ayat (4) yang terdiri dari:
Hak cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur saat timbulnya di masa tahun berjalan, perhitungannya: 1/25 x (upah pokok+tunjangan tetap) x sisa masa cuti yang belum diambil;
Biaya ongkos pulang ke tempat (kota) di mana diterima pada awal kerja (beserta keluarga);
Uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari Uang Pesangon dan/atau UPMK bagi yang memenuhi syarat;
Hal-hal lain yang timbul dari perjanjian (baik dalam perjanjian kerja, dan/atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama), seperti bonus, insentif dan lain-lain yang memenuhi syarat.












