Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Nasional · 27 Agu 2021 23:40 WIB ·

Polri: Yahya Waloni Dilarikan ke RS akibat Pembengkakan Jantung


 Polri: Yahya Waloni Dilarikan ke RS akibat Pembengkakan Jantung Perbesar

Wartanusa.id – Jakarta | Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Yahya Waloni, tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama, dilarikan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, sejak Kamis (26/8/2021) malam.

Yahya sedianya ditahan di rumah tahanan setelah ditangkap penyidik polisi, tetapi ia kemudian dibawa ke RS karena sakit.

“Dibantar ke RS tadi malam. Statusnya sudah ditahan. Tapi karena kesehatannya, yang bersangkutan dibantar di RS Polri,” kata Ramadhan saat dihubungi, Jumat (27/8/2021).

Dihubungi terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, Yahya mengalami pembengkakan jantung.

“Pembengkakan jantung,” ujarnya.

Adapun Yahya ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (26/8/2021) sore di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Penangkapan terhadap Yahya dilakukan berdasarkan LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal Selasa 27 April 2021. Yahya dilaporkan karena video ceramahnya yang merendahkan kitab Injil dengan menyebutnya fiktif atau palsu.

Ia pun ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Yahya Waloni dijerat dengan pasal UU ITE karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Selain itu, Yahya juga dikenakan pasal dalam KUHP tentang penodaan agama.

“Yang bersangkutan disangkakan beberapa pasal, antara lain UU ITE Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2), dan juga disangkakan Pasal 156a KUHP,” kata Rusdi.

 

Sumber : KOMPAS.com

Artikel ini telah dibaca 139 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penetapan Kursi DPRK Langsa Tunggu Arahan KPU RI

29 April 2024 - 16:51 WIB

Empat Penjudi Ditangkap Polisi, Satu Diantaranya Oknum PNS

28 April 2024 - 15:44 WIB

Aklamasi, Aris Munandar Terpilih sebagai Ketua PW SEMMI Aceh

27 April 2024 - 19:47 WIB

549 PPPK Pemko Langsa Terima SK

26 April 2024 - 15:02 WIB

Dua Pria Warga Langsa Dibacok, Pelaku Diamankan Polisi

26 April 2024 - 03:15 WIB

Di TKP tampak darah korban pembacokan.

FEBI IAIN Langsa bersama BPDPKS RI Latih Masyarakat Budidaya Jamur

23 April 2024 - 13:02 WIB

Trending di Aceh