Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 31 Okt 2024 16:13 WIB ·

Polres Langsa Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi PJU, Satu Diantaranya Mantan Kadis


 Polres Langsa Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi PJU, Satu Diantaranya Mantan Kadis Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Polres Langsa menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi belanja rutin Penerangan Jalan Umum (PJU), satu diantaranya mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, pada konferensi pers, Kamis (31/10/2024) mengatakan pengungkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/A/06/V/RES.3.3./2024/Reskrim, tanggal 2 Mei 2024;. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/28/V/RES.3.3./2024/Reskrim, tanggal 3 Mei 2024.

Tindak pidana yang dilakukan terkait pengadaan belanja seputaran Jalan Penerangan Jalan Umum (PJU) Kota Langsa dalam kurun waktu sekitar Tahun 2019 sampai dengan 2022.

“Tersangka yang telah ditetapkan yakni M (46) status PNS mantan Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) warga Dusun Rahmah Gampong Blang Kecamatan Langsa Kota selaku penyedia atau pembeli barang dan R (44) status PNS yang juga Mantan Kadis LH Kota Langsa warga jalan Ade Irma Suryani No. 4 Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota selaku penyedia atau pembeli barang,” ungkap Kapolres.

Tersangka M ditangkap pada 24 Oktober 2024 setelah pemeriksaan intensif di Polres Langsa.

Kasus ini setelah audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh ditemukan kerugian keuangan negara dalam anggaran belanja listrik PJU yang tidak sesuai dengan jumlah token listrik yang seharusnya terpasang pada meteran PJU di seluruh Kota Langsa. Berdasarkan hasil audit tersebut, ditemukan kerugian negara senilai Rp1.711.121.500,00, dengan rincian:

Kerugian pada periode Januari 2019 hingga September 2022 sebesar Rp1.631.451.500,00, Kerugian pada periode Oktober hingga Desember 2022 sebesar Rp79.670.000,00.

Modus operandi yang dilakukan oleh M adalah dengan sengaja memanipulasi dokumen daftar pengisian token listrik pada PJU sebagai dasar untuk mengajukan pembayaran pembelian token listrik PJU Kota Langsa, sehingga menyebabkan penggelembungan anggaran. Dana yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk pembelian token listrik diduga dialihkan untuk kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, dana tersebut diduga diambil kembali oleh M dalam bentuk tunai untuk keperluan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen asli pengelolaan dana APBK Kota Langsa tahun anggaran 2019 hingga 2022, seperti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) serta dokumen lain yang terkait dengan anggaran pembayaran listrik PJU.

Kapolres, menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal 2, pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 18. terkait tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 301 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

2.146 Siswa Fakir dan Yatim di Kota Langsa Terima Seragam Sekolah Gratis Tambahan

12 Juli 2025 - 18:13 WIB

Wujudkan Program Langsa Juara, Jeffry-Haikal Bagi Seragam Gratis SD dan SMP

11 Juli 2025 - 16:55 WIB

Prodi Kesmas UTU Gandeng UNICEF Bekali Mahasiswa PBL II

10 Juli 2025 - 23:12 WIB

Grand Opening “Noka Coffee”, Pilihan Nongkrong Penikmat Kopi di Kota Langsa

8 Juli 2025 - 16:52 WIB

Warek III Unsam Muhammad Zulfri Meninggal Dunia

7 Juli 2025 - 22:49 WIB

Pemko Langsa Gelar Tausiah Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H

7 Juli 2025 - 10:07 WIB

Trending di Aceh