Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 2 Mei 2024 13:48 WIB ·

Polres Langsa Sita Sabu 1.029 Gram dari Residivis


 Polres Langsa Sita Sabu 1.029 Gram dari Residivis Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Sat Narkoba Polres Langsa berhasil menyita sabu seberat 1.029 gram atau satu kilogram lebih dari tangan residivis.

Tersangka, JH (41), warga Gampong Bale, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Jum’at, 26 April 2024 sekira pukul 16.30 WIB di pinggir Jalan Gampong Ulee, Kecamatan, Syamtalira Bayu.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Mulyadi, saat konferensi pers, Kamis, (02/05/2024) menjelaskan, pengungkapan itu berawal informasi dari masyarakat tentang banyaknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Langsa yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang berasal dari Aceh Utara.

Kemudian, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut.

Setelah didapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan menjemput narkotika jenis sabu dari Aceh Utara, untuk diedarkan di Kota Langsa.

Selanjutnya, Unit Opsnal memperluas penyelidikan ke daerah yang dimaksud untuk melakukan pencarian terhadap orang yang dilaporkan tersebut.

Lalu, sesampainya di Aceh Utara tepatnya di lokasi kejadian terlihat ada tiga orang laki-laki yang diduga sebagai Target Operasi (TO) yang dicari sehingga langsung dilakukan penggerebekan.

Namun terhadap kedua orang laki-laki berhasil melarikan diri dan diamankan JH. “Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan Sepmor Honda Scoopy BL 4592 NAG miliknya ditemukan barang bukti berupa satu paket besar sabu seberat 1.029 gram  di bawah Jok Sepmornya,” ucapnya.

Kemudian, Kasat Resnarkoba dan tim melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku lainnya yang sebelumnya melarikan diri berinisial HR (DPO) dan NEK (DPO) yang diduga terlibat dalam perantara jual beli sabu.

Namun setelah dilakukan pencarian di seputaran wilayah Aceh Utara terhadap kedua DPO itu belum berhasil ditemukan.

“Kedua DPO itu sebagai kuris dalam transaksi jual beli sabu dari wilayah Aceh Utara untuk selanjutnya diedarkan di Kota Langsa,” ungkapnya.

Sambung Kapolres, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama, sebelumnya pada tahun 2019, ianya divonis oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon selama 2 tahun penjara kemudian menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II B Lhoksukon,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pukat Trawl Terpantau Beroperasi di Perairan Selat Malaka

13 Juli 2025 - 00:58 WIB

2.146 Siswa Fakir dan Yatim di Kota Langsa Terima Seragam Sekolah Gratis Tambahan

12 Juli 2025 - 18:13 WIB

Wujudkan Program Langsa Juara, Jeffry-Haikal Bagi Seragam Gratis SD dan SMP

11 Juli 2025 - 16:55 WIB

Prodi Kesmas UTU Gandeng UNICEF Bekali Mahasiswa PBL II

10 Juli 2025 - 23:12 WIB

Grand Opening “Noka Coffee”, Pilihan Nongkrong Penikmat Kopi di Kota Langsa

8 Juli 2025 - 16:52 WIB

Warek III Unsam Muhammad Zulfri Meninggal Dunia

7 Juli 2025 - 22:49 WIB

Trending di Aceh