Wartanusa.id – Langsa | Sat Resnarkoba Polres Langsa ringkus seorang oknum dokter, SA (33), warga Dusun Satria, Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, karena kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu seberat 0,50 gram. Senin (24/8/2020).
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto, SH, SIK, melalui Kasat Narkoba, Iptu Wijaya Yudi Stria Putra, SH, mengatakan tersangka diamankan, pada Minggu (23/8/2020), sekitar pukul 21.00 WIB, dipinggir Jalan Gampong Gedubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro.
Dijelaskan Kasat, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa di gampong tersebut sering terlihat para pemuda melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan sudah meresahkan masyarakat.
Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil mengamankan tersangka.
Kemudian, saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka ditemukan barang bukti satu paket sabu yang disimpan tersangka di dalam kotak rokok Magnum yang ditemukan di dalam saku pakaian bagian lengan sebelah kanan yang di akui adalah milik tersangka.
Lanjutnya, kepada petugas tersangka mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari temannya yang berinisial A (DPO) dengan harga Rp 250.000.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) paket Sabu dengan berat 0,50 Gram, 1 (satu) kotak rokok Magnum warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Xiomi warna hitam dengan nomor : 0813 61** **** dan 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Vario warna hitam.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Sedangkan teman tersangka yang berinisial A (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa,” tutup Kasat.