Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 6 Agu 2021 13:53 WIB ·

Polres Langsa Ringkus Empat Bandar beserta Satu Kilogram Sabu


 Polres Langsa Ringkus Empat Bandar beserta Satu Kilogram Sabu Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Sat Narkoba Polres Langsa berhasil meringkus empat orang tersangka bandar beserta satu kilogram lebih sabu di tempat dan waktu yang berbeda.

Keempat tersangka MR, (33), warga Gampong Jawa Muka, Kecamatan Langsa Kota, AS, (29), warga Gampong Seunebok Antara, Kecamatan Langsa Timur, RA, (26), warga Gampong Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur dan DE, (39), warga Gampong Batee Puteh, Kecamatan Langsa Lama.

Wakapolres Langsa, Kompol Ichsan didampingi Kasat Narkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, Jumat (06/08/2021), mengatakan, pengungkapan itu berawal pada Rabu (04/08/2021), sekira pukul 02.00 WIB berhasil meringkus tersangka MR di pinggir Jalan Gampong Pondok Pabrik, Kecamatan Langsa Lama.

Kemudian setelah diinterogasi, MR, dibawa ke sebuah rumah kos yang terletak di Gampong Paya Bujuk Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro dan meringkus tersangka AS.

“Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut ditemukan barang-bukti berupa 14  paket sabu seberat 2,11 gram yang diakui  milik kedua orang tersangka yang didapat dari tersangka, RA.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan sekira pukul 05.00 WIB di dalam rumah di Gampong Alue Pineung petugas meringkus RA dan DE.

Lanjut Wakapolres, saat dilakukan penggeledahan di dalam jok sepeda motor milik DE ditemukan satu paket besar sabu yang terbungkus dalam kemasan teh merk Guanyinwang warna hijau.

Kepada petugas, sambung Ichsan, DE, mengakui bahwa sabu itu didapat dari K (DPO) seharga Rp400 juta.

“Sabu itu dari Aceh Utara dan akan diedarkan di Kota Langsa. Kini keempat tersangka diamankan di Polres Langsa dan untuk K (DPO) dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Keempat pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Wakapolres.

Artikel ini telah dibaca 483 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelepasan Petugas Sensus Ekonomi 2026, Wali Kota Langsa Ajak Pelaku Usaha Berikan Data Jujur dan Akurat

21 Juni 2026 - 15:04 WIB

Jadup Tahap II Pascabencana di Kota Langsa Mulai Disalurkan, Total Anggaran Capai Rp374,6 Miliar

20 Juni 2026 - 20:46 WIB

Wali Kota Langsa Jeffry Sentana memantau penyaluran Jadup Tahap 2.

Wali Kota Langsa Bersama Masyarakat Sambut Kepulangan Jamaah Haji

19 Juni 2026 - 23:32 WIB

Maju Pilchiksung, Calon 04 Sari Endra Usung Jargon “Karang Anyar Bersatu”, Berikut Visi Misi dan Programnya

19 Juni 2026 - 22:35 WIB

Bantuan Jadup, Stimulan Ekonomi dan Isi Hunian Tahap II di Kota Langsa untuk 31.772 KK Segera Disalurkan 

19 Juni 2026 - 10:40 WIB

P2G Meurandeh Aceh Tetapkan Nomor Urut Calon Geuchik

18 Juni 2026 - 22:36 WIB

Calon Geuchik Gampong Meurandeh Aceh, Kota Langsa.
Trending di Aceh