Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 21 Jun 2022 15:37 WIB ·

Polres Langsa Ringkus Dua Tersangka Penjual Tulang Gajah


 Polres Langsa Ringkus Dua Tersangka Penjual Tulang Gajah Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Polres Langsa membekuk dua orang penjual tulang gajah, MA (37) warga Gampong Alue Tho Kecamatan Peureulak Timur Kabupaten Aceh Timur dan ZU (41) warga Gampong Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, tersangka diamankan pada Jum’at 10 Juni 2022 sekira pukul 21.00 Wib.

Tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada warga yang hendak menjual tulang gajah yang sudah mati yang dimasukkan ke dalam 5 (lima) karung goni warna putih.

Menyikapi hal tersebut, polisi berhasil meringkus tersangka MA dan ZU saat sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa tulang gajah yang sudah mati yang dimasukkan ke dalam karung goni yang ditaruh dibelakang sepeda motor milik tersangka dengan tujuan ke rumah AD (DPO).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka MA antara lain : 2 buah karung besar berisi tulang gajah mati dan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Biru Nopol BL 5416 DAN. Sedangkan dari tersangka ZU diamankan barang bukti berupa 3 buah karung besar berisi tulang gajah mati dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario Techno warna merah, Nopol BL 3673 FAF.

Lanjut Kasat menjelaskan, menurut keterangan kedua tersangka bahwa tulang gajah yang sudah mati tersebut di peroleh dari inisial AM yang beralamat di Kecamatan Peureulak Kabupatem Aceh Timur.

Selanjutnya tulang gajah yang sudah mati tersebut hendak dijual melalui inisial AD seharga Rp 150.000 perkilonya, dan jika berhasil menjual semua tulang gajah yang dibawa tersebut nantinya tersangka MA dan tersangka ZU akan mendapatkan uang sebesar Rp. 7.000.000, dibagi dua untuk kedua tersangka tersebut.

“Namun untuk tulang gajah yang sudah mati tersebut belum sempat terjual dikarenakan kedua tersangka terlebih dahulu diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Langsa.

“Selanjutnya terhadap kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, terhadap tersangka akan dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf “d” Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) Tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,” tandas Iptu Imam.

Artikel ini telah dibaca 119 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Prodi KPI IAIN Langsa Terakreditasi Unggul

2 April 2026 - 10:03 WIB

Aparatur Gampong Alue Pineung Timue Kompak Verifikasi Rumah Rusak Korban Banjir Tahap 2

2 April 2026 - 09:54 WIB

Sekdes Gampong Alue Pineung Timue Mulqan Afrizan, SH.

Sekolah Bukan Segalanya: Mengapa Pendidikan Karakter Kita Gagal?

31 Maret 2026 - 15:40 WIB

Zainuddin, Dosen IAIN Langsa

Program S3 Studi Islam IAIN Langsa Resmi Buka Pendaftaran

30 Maret 2026 - 20:51 WIB

Pasca RDP DPRK Langsa, Melvita Sari Desak Satgas dan OPD Terkait Perkuat Kinerja Tim

25 Maret 2026 - 23:02 WIB

Ketua DPRK Langsa Melvita Sari, SAB.

RDP Penanganan Pascabanjir dengan OPD Terkait, DPRK Langsa Usul Tujuh Rekomendasi

25 Maret 2026 - 21:36 WIB

Trending di Aceh