Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Jabar · 29 Nov 2019 23:19 WIB ·

Polres Cirebon Kota Mengungkap Dan Menangkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan


 Polres Cirebon Kota Mengungkap Dan Menangkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Perbesar

Cirebon, Wartanusa.id – Jum’at (29/11/2019) Polres Cirebon Kota berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan. Kejadian bermula pada hari Jum’at tanggal 1 Nopember 2019 sekira pukul 18.30 Wib sewaktu korban ETI, alamat Kebon Baru Kota Cirebon turun dari kendaraan Grab datang pelaku mengendarai sepeda motor matic datang dari depan dan langsung menarik/ mengambil paksa tas yang digantung dibahu kiri korban yang berisikan surat-surat penting, HP Oppo, power bank dan uang tunai sebsar 4 juta rupiah.

Tempat kejadian perkar Jalan Suratno Gg. Sinar Harapan Kota Cirebon. Pelaku T alamat Gunung Jati Kab Cirebon.

Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) HP Oppo A57, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna pink Nopol T 2086 RH yang digunakan pelaku.

Kronologis Pengungkapan dan Penangkapan sebagaimana diinformasikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menjelaskan bahwa berdasarkan laporan korban, Tim Resmob Polres Cirebon Kota langsung melakukan penyelidikan dilapangan dengan melakukan pengecekan melalui HP milik korban yang hilang akhirnya diketahui bahwa HP tersebut sudah dipegang oleh HE warga Krangkeng Kabupaten Indramayu yang dibelinya sebesar 800 ribu rupiah dari pelaku Tsk. T.

Berbekal dari keterangan HE tersebut, akhirnya Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Tsk. T dirumahnya di wilayah Gunung Jati Kabupaten Cirebon, Kamis (28/11/2019) siang dengan melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku karena berusaha melarikan diri.

Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 365 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara. (Sandi)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Integritas dari Desa: KPK Bangun Benteng Antikorupsi di Banten dan Aceh

11 Oktober 2025 - 14:29 WIB

IAIN Langsa Akan Buka S3 Studi Islam

24 September 2025 - 12:35 WIB

Tiga Alasan Penolakan Eksplorasi Tambang di Abdya

24 September 2025 - 01:28 WIB

Yulizar Kasma.

Deskranasda Kota Langsa Juara 1 Wastra Festival Meurah Silu

21 September 2025 - 15:29 WIB

Ketua Dekranasda, Ny Devi Atmana Sentana didampingi Sekretaris Wieke Liyendawari, SE, MM.

Akhmad Munir Umumkan Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030

16 September 2025 - 12:04 WIB

BPC HIPMI Langsa Dukung Akbar Himawan Buchari Jadi Menpora

15 September 2025 - 20:56 WIB

Trending di Aceh