Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 15 Sep 2020 13:38 WIB ·

Polres Aceh Timur Bersama Kodim 0104, Satpol PP Gelar Operasi Yustisi, Ini Sanksi dan Titik Lokasinya


 Polres Aceh Timur Bersama Kodim 0104, Satpol PP Gelar Operasi Yustisi, Ini Sanksi dan Titik Lokasinya Perbesar

Aceh Timur | Polres Aceh Timur bersama Kodim 0104 dan Satpol PP, pada Selasa (15/09/2020) kembali melakukan Operasi Yustisi yang dipusatkan di Kota Idi Rayeuk.

Operasi Yustisi tersebut sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan juga Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Sebelum pelaksanaan operasi diawali dengan apel bersama di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Timur dipimpin oleh Kabag Ops Polres Aceh Timur AKP Salmidin, S.E didampingi Kepala BPBD Ashadi dan Kepala Satpol PP T. Amran, S.E.

“Hari ini, hari yang kedua pelaksanaan Operasi Yustisi dan kita lakukan setiap hari dengan melibatkan 30 personil Polri (Polres Aceh Timur), 15 personel TNI (Kodim 0104/Atim) dan 30 personil Satpol PP Kabupaten Aceh Timur. Adapun titik yang menjadi akan menjadi perhatian operasi yustisi adalah pasar, tempat umum, hingga lokasi kerumunan orang. Ujar AKP Salmidin.

Menyoal penegakan sanksi terhadap masyarakat yang masih abai protokol kesehatan, AKP Salmidin menuturkan, sudah diatur dalam Pasal 6 Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 32 Tahun 2020.

Merujuk pasal tersebut berbunyi: setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6, dikenakan sanksi; Teguran lisan atau teguran tertulis; Kerja sosial; Denda administratif dan Penerapan sanksi lainnya.

Sementara bagi pemilik, pengelola dan/atau penanggung jawab kegiatan/usaha sanksinya berupa; Teguran lisan atau teguran tertulis; Jaminan kartu identitas pemilik/pengelola/ penanggung jawab kegiatan usaha; Kerja sosial; Pengumuman secara terbuka; Denda administratif; Penghentian sementara kegiatan; Pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha; Pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha; dan/atau pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.

“Kita liat eskalasinya. Sampai hari ini masih teguran tertulis. Di lapangan masih banyak warga yang abai protokol kesehatan dengan tidak makai masker,” sambung AKP Salmidin.

Operasi yustisi ini digelar secara serentak, demi keselamatan masyarakat sebagai upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran wabah Covid -19 di Indonesia khususnya Kabupaten Aceh Timur sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih berdisiplin untuk mematuhi protokol kesehatan. Pungkas Kabag Ops Polres Aceh Timur AKP Salmidin,S.E. (Hasan Basri Maken)

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Keberangkatan, Pemko Langsa Try Out Kafilah MTQ

24 Oktober 2025 - 23:40 WIB

Majelis Taklim Gampong Kapa Peringati Maulid 1446 Hijriah

23 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Tujuh Pj Geuchik di Langsa Dilantik

23 Oktober 2025 - 15:04 WIB

Zaldi Sofyan Ditunjuk jadi Plt Kasatpol PP & WH Langsa

22 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Wakil Wali Kota Langsa Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2025

22 Oktober 2025 - 20:02 WIB

IAIN Langsa Upacara Peringatan Hari Santri 2025

22 Oktober 2025 - 11:44 WIB

Trending di Aceh