Surabaya, Wartanusa.id – Jajaran Narkoba Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya mengamankan sedikitnya 10 kilo lebih Narkotika jenis sabu-sabu.
Untuk mengelabuhi petugas puluhan kilo sabu itu dikemas dalam kemasan teh cina yang diduga dibawa pelaku dari Malaysia.
Pembawa puluhan kilo sabu itu bernama, Dio Anggriawan Soebandi (DAS) (31), warga Perum Bukit Bambe 22/2, Kel.Bambe Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik.
Dia ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim pada, Selasa 2 Januari 2020 sekira jam 11.30 WIB, di Parkiran Terminal 2 Bandara Juanda, Kabupaten Sidoarjo.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dalam pengembangannya, pelaku Dio ini ternyata merupakan Residivis pemakai sabu.
“Setelah menjadi pemakai dan dipenjara, sekarang malah meningkat menjadi kurir jaringan Internasional,” sebut Trunoyudo, Rabu (15/1/2020).
Lanjut Kabid Humas, barang bukti yang diamankan dari satu pelaku ini berupa, 10 buah bungkus plastik warna hijau yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total keseluruhan 10.870 gram.
“Dari Dio kita sita pula mobil type VISTO AT Nopol L 1455 IV warna Abu-abu yang digunakan mengangkut sabu dan satu unit HP,” tambah Trunoyudo.
Untuk modusnya sendiri, pelaku Dio ini dikendalikan oleh Z untuk mengambil mobil KIA yang didalamnya ada sebuah
tas berisi Sabu di tempat pakir di Terminal 2 Bandara Juanda untuk diserahkan ke pembelinya.

Anggota Ditresnarkoba yang memperoleh informasi dari masyarakat adanya peredaran sabu yang akan diselundupkan melalui Myanmar, Serawak, Pontianak, Surabaya via kapal laut langsung melakukan penyelidikan.
Hingga pada, 22 Desember 2019, anggota Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan survelance dan pembuntutan hinga ke daerah Mojokerto, Jombang, Kediri, Sidoarjo dan Surabaya.
“Hasil analisa dari survaelance dan pembuntutan terhadap kurir Narkoba itu ternyata ada di Terminal 2 Bandara Juanda,” tambah Trunoyudo.
Pelaku Dio kini sudah ditahan dalam penjara di Polda Jatim berikut 10.870,9 gram sabu sebagai barang bukti.
Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber ; Humas Polda Jatim
Korwil Jatim ; Hari Riswanto
















