Wartanusa.id – Langsa | Wali Kota Langsa, Usman Abdullah meminta kepada Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki untuk menyetujui usulan pembebasan lahan Masjid dan Dayah di Kota Langsa yang melalui Dana Otonomi Khusus Kota (DOKA) Langsa tahun 2023.
“Pembebasan lahan untuk Masjid Al Saghirah Gampong Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama dan Dayah Jabal Rahmah Gampong Alue Pinang, Kecamatan Langsa Timur, telah diusulkan pada DOKA Pemerintah Kota Langsa tahun 2023 sekitar Rp 1 Miliar lebih,” ujar Usman Abdullah, kepada wartanusa.id, Kamis, (21/07/ 2022).
Kata Toke Suum panggilan akrab Usman Abdullah, bahwa usulan DOKA Pemerintah Kota Langsa tahun 2023 itu ditolak oleh Kepala Bappeda Aceh, dengan alasan yang tidak jelas.
Padahal, pada tahun 2018, 2019, 2020 dan 2022 kegiatan pengadaan tanah untuk prasarana olahraga di Gampong Sungai Pauh senilai Rp 580 juta dan disetujui dengan sumber dana dari DOKA Kota Langsa.
“Tapi mengapa pada usulan tahun 2023 Kepala Bappeda Aceh menolak usulan DOKA Pemko Langsa, yang diperuntukkan untuk Masjid dan Dayah. Ada apa dengan Kepala Bappeda Aceh,” ucap Toke Suum kesal.
Karenanya, dirinya mengharapkan kepada Pj Gubernur Aceh untuk merespon dan menyetujui usulan itu. Karena, itu untuk kepentingan masyarakat apalagi Aceh yang dikenal dengan Serambi Mekah, sehingga program-program syariat Islam harus didukung.
Namun, dirinya yakin bahwa Pj Gubernur Aceh akan merespon usulan DOKA Pemerintah Kota Langsa tersebut. Karena, kita ketahui selama menjabat Pangdam Iskandar Muda, Achmad Marzuki selalu menyambut baik program-program syariat Islam.
“Saya atas nama Pemerintah Kota Langsa dan masyarakat berharap kepada Pak Achmad Marzuki untuk menyetujui usulan DOKA Pemerintah Kota Langsa tahun 2023 tersebut,” pungkasnya.