Wartanusa.id – Langsa | Sudah lebih tiga bulan sejak proses Pilkada serentak dilaksanakan. Namun, hingga kini, pelantikan Walikota Langsa hasil Pilkada 2024 masih belum dilaksanakan.
Hal ini memunculkan tanda tanya besar tentang apa yang sebenarnya terjadi di balik layar politik Kota Langsa.
Merujuk Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa No. 6 Tahun 2025 Tentang Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Langsa Tahun 2024 serta Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PHPU.WAKO.XIII/2025 dan Nomor 17/PHPU.WAKO.XIII/2025 Tanggal 04 Februari 2025. Pelantikan Walikota Langsa merupakan kewajiban yang harus segera dilakukan setelah Pilkada selesai. Namun kenyataannya, penundaan ini telah mencederai prinsip demokrasi di Indonesia.
“Kami sudah berjuang mengikuti Pilkada Langsa dengan harapan Walikota Langsa terpilih dapat segera dilantik sehingga Pemerintahan tidak mengalami stagnasi, tetapi ketidakpastian ini sangat mengecewakan,” ungkap Ngatiman Ketua Fraksi PAN DPRK Langsa.
Menurut Ngatiman, keterlambatan ini disinyalir terkait adanya kepentingan politik Pj Walikota Langsa Syaridin yang mengelola penundaan pelantikan ini. Hal ini terlihat jelas karena tidak adanya upaya dari Pemko Langsa seperti menikmati keadaan ini dengan tidak adanya permintaan Jadwal Pelantikan maupun pernyataan secara tertulis dari Pemko Langsa yang ditujukan pada Pemerintah Provinsi Aceh.
“Banyak kepentingan politik yang dikelola dan saling bertabrakan, dan kami yakin ini permainan elit terutama Pj Walikota Langsa Syaridin yang mengelola Kepentingan ini agar beliau tetap memiliki kekuasaan di Kota Langsa” ujar Legislator Dapil III Kota Langsa tersebut.
Ketua Fraksi PAN DPRK Langsa juga menyebutkan bahwa belum terbentuknya alat kelengkapan dewan (AKD) DPRK Langsa menjadi alasan penundaan. Namun, AKD bukanlah satu syarat sah untuk Pelaksanaan Paripurna.
“Pimpinan DPRK Langsa telah meminta Jadwal pelantikan pada Pemerintah Provinsi Aceh melalui surat resmi sebanyak dua kali namun hingga saat ini belum ada satu balasan surat resmi yang ditanggapi oleh Pemerintah Provinsi Aceh. Dari 21 Kabupaten/Kota di Aceh Pasca Putusan Dismissal MK hanya Langsa yang belum ada Jadwal Pelantikan hingga hari ini, maka perlu ada kejelasan dari Gubernur Aceh untuk segera menjadwalkan pelantikan Walikota Langsa Terpilih,” tutup Ngatiman.
Berbagai Lapisan Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga Akademisi menyayangkan keterlambatan pelantikan ini mengakibatkan terganggunya roda pemerintahan sehingga keterlambatan TPP ASN dan Birokrasi yang terhambat.
Semua mata kini tertuju pada Gubernur Aceh. Apakah mereka akan segera mengakhiri polemik ini atau terus membiarkannya berlarut? Masyarakat menunggu jawaban dan tindakan nyata demi menjaga demokrasi di Provinsi Aceh.