Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melalui Kasubdit II Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Himawan Bayu Aji, pada Senin (6/4/2020), memberikan keterangan hukum atas penangkapan dan penahanan Saudara Alimudin Baharsyah.
Dalam keterangannya, Mabes Polri pada pokoknya menjerat Saudara Alimudin Baharsyah (AB) dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE, pasal penghapusan diskriminasi ras dan etnis, kemudian juga Pasal 207 penghinaan terhadap penguasa dan ditambahkan pasal berlapis terkait UU Pornografi.
Berkenaan dengan hal itu, Kami Tim Hukum LBH Pelita Umat yang merupakan Kuasa Hukum Saudara Alimudin Baharsyah memberikan Pernyataan dan Tanggapan Hukum sebagai berikut :
1. Bahwa Saudara Alimudin Baharsyah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan ketentuan pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 Tentang Perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40 tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 14 ayat (2) dan/atau pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana dan/atau pasal 207 KUHP dan/atau pasal 107 KUHP.
2. Bahwa Saudara Alimudin Baharsyah dalam pemeriksaan di Mabes Polri dipersoalkan dengan pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 Tentang Perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40 tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, karena unggagan video yang mengkritik kebijakan zalim Rezim Komunis China terhadap Muslim Uighur di Xinjiang yang dianiaya, ditindas, diintimidasi, dipaksa melepaskan akidahnya dan membandingkannya dengan Etnis China di negeri ini yang aman dan mendapatkan kebebasan dalam menjalankan ibadahnya, mendirikan rumah ibadah, menjadi pejabat bahkan menjadi orang paling kaya. Video ini dianggap Rasis dan Menebar Kebencian berdasarkan SARA.
3. Bahwa Saudara Alimudin Baharsyah dalam pemeriksaan di Mabes Polri dipersoalkan dengan pasal 107 KUHP dan dituduh makar melalui Facebook hanya Karena unggahan video yang mendakwahkan ajaran Islam khilafah. Video ini dianggap melakukan tindakan makar.
4. Bahwa Saudara Alimudin Baharsyah dipersoalkan dengan pasal 14 ayat (2) dan/atau pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana dan/atau pasal 207 KUHP diduga karena video “Presiden Go Block” sebagaimana dilaporkan Muanas Alaidid, yang isinya mengkritisi kebijakan Darurat Sipil dan menyarankan Mengambil Kebijakan Karantina Wilayah berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Video ini dianggap menyebarkan berita bohong.
5. Bahwa perlu publik ketahui, selain menangkap Saudara Alimudin Baharsyah secara tidak etis, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri juga ikut menangkap tiga orang tanpa status, tanpa surat penangkapan, tanpa surat pemanggilan. Tiga orang saksi yang tidak lain adalah rekan dari Saudara Alimudin Baharsyah tidak terkait dengan perkara yang dituduhkan, tidak terkait dengan sejumlah Konten video yang dituduhkan, namun langsung ditangkap hanya karena kebetulan bersama saudara Alimudin Baharsyah.
6. Bahwa terhadap tiga orang saksi yang ditangkap secara brutal tanpa surat dan panggilan, oknum penyidik yang melakukan penangkapan juga melakukan kekerasan verbal dan fisik dengan mengumpat dan memukul mulut saksi. Terhadap hal ini, Tim LBH Pelita umat telah mengambil sejumlah upaya hukum dengan melaporkan ke LPSK, Komnas HAM RI dan Ombudsman R.I. Terhadap dugaan Tindak Pidana Kekerasan yang dilakukan oleh oknum Penyidik, sudah dilaporkan ke Bareskrim namun ditolak oleh pihak Bareskrim Polri.
7. Bahwa berdasarkan Surat Nomor : B/30/IV/2020/Ditpidsiber tanggal 1 April 2020, Perihal Dimulainya Penyidikan, Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/59/IV/2020/Ditsiber, Tentang Status Tersangka, Surat Nomor : SP.Han/2.3/IV/2020/Ditsiber, tentang Perintah Penahanan, DIDALAMNYA TAK ADA SATUPUN PASAL YANG MEMUAT STATUS TERSANGKA BERDASARKAN UU PORNOGRAFI YAKNI UU NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI.
8. Bahwa dalam proses Pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang didampingi oleh Tim hukum LBH Pelita Umat, tidak ada satupun materi pertanyaannya terkait pornografi dan tidak ada satupun bukti hukum baik berupa file atau penayangan video atau gambar yang memuat pornografi.
9. Bahwa Kami tim hukum LBH Pelita Umat menjamin 100% bahwa Alimudin Baharsyah disidik dalam kasus yang sama sekali tidak terkait tindak pidana pornografi.
10. Bahwa oleh karena itu kami keberatan dan mengecam keras tindakan Mabes Polri yang mengumumkan informasi tentang sejumlah bukti terkait pornografi, padahal materi dan pasal terkait pornografi tak pernah muncul dalam surat dimulainya penyidikan, surat ketetapan tersangka, surat penahanan, dan tak pernah disingung dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
11. Bahwa Kami menduga Mabes Polri telah melakukan “Pembunuhan Karakter (Character Assassination)” terhadap klien kami, sebagaimana dahulu juga pernah terjadi terjadi dan dialami oleh Habibana Muhammad Rizq Syihab yang dituding melakukan Chat Mesum.
12. Bahwa Penyidik Mabes Polri diduga memainkan opini publik tanpa dasar hukum yang jelas, keluar dari pasal pidana yang dijadikan dasar penyidikan, dan membangun opini publik untuk merontokkan moral klien kami, sekaligus menghakiminya melalui pemberitaan miring di berbagai media.
13. Bahwa tindakan ini selain tidak berdasar hukum juga merupakan tindakan yang sangat jahat, tidak profesional, tidak bertanggung jawab dan justru berpotensi meruntuhkan wibawa dan kehormatan institusi Polri.
14. Bahwa persoalan utama yang dihadapi saudara Alimudin Baharsyah justru ada pada tuduhan Makar melalui Facebook berdasarkan pasal 107 KUHP. Berulang kali Penyidik memperlihatkan sejumlah screbshoot berisi video tentang dakwah khilafah dalam proses pemeriksaan (BAP).
15. Bahwa faktor utama yang menyebabkan Saudara Alimudin Baharsyah ditangkap adalah karena Alimudin Baharsyah konsisten mendakwahkan khilafah, sedangkan pasal lainnya hanyalah pasal ikutan. Alimudin Baharsyah rutin mengunggah video seruan untuk menerapkan khilafah melalui sosial media termasuk Facebook. Karena itulah, saudara Alimudin Baharsyah ditetapkan sebagai tersangka Makar melalui sosial media Facebook.
Karena itu, kami menghimbau agar segenap Ulama, Habaib, Para Tokoh, segenap aktivis dan umat Islam memberi doa dan dukungan kepada Klien kami Alimudin Baharsyah yang konsisten memperjuangkan syariah & khilafah. Khilafah adalah ajaran Islam, mendakwahkan Khilafah bukan makar, mendakwahkan Khilafah bukanlah tindakan kriminal.
Saudara Alimudin Baharsyah juga dipersoalkan karena mengunggah Konten yang membela saudara muslim Uighur di Xinjiang dari kekejaman Rezim Komunis China. Sudah sepatutnya, kita semua umat Islam mendukung dan membela aktivitas dakwah Alimudin Baharsyah yang membela saudara muslim Uighur di Xinjiang yang saat ini dizalimi oleh rezim.
Demikian pernyataan dan tanggapan hukum disampaikan,
Jakarta, 7 April 2020
Tim Hukum LBH Pelita Umat
1. Chandra Purna Irawan, SH MH
2. Henri Kusuma, SH
3. Ricky Fattamazaya Munthe, SH MH
4. Panca Putra Kurniawan, SH MSi
5. Janif Zulfiqar, SH, SIP, MSi
6. Akmal Kamil Nasution, SH
7. Budihardjo, SHI
8. Muhammad Nur Rakhmat, SH
9. Risman, SH
10. Agus Gandara, SH MH
11. Agung Nugroho Susanto, SH