Wartanusa.id – Aceh Tamiang | Seorang ayah inisial U (41) warga Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh tega melecehkan dan memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Kejadian tersebut terungkap dari keterangan istri pelaku NH (31), sebelumnya korban yang masih berusia 15 tahun itu menceritakan kepada ibunya tentang terjadinya pelecehan seksual yang dialami dirinya oleh ayah kandungnya sendiri U (41).
Mendengar cerita dari anaknya, ibu korban (istri pelaku) melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa dan Bhabinkamtibmas lalu kemudian diarahkan ke Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan dari istri pelaku, Personel Sat Reskrim polres Aceh Tamiang melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pada hari Sabtu malam (20/04) pelaku U (41) berhasil diamankan di rumah orang tuanya dalam wilayah Kecamatan Sekrak Kabupaten Aceh Tamiang sekira pukul 22.00 WIB.
Pelaku ditangkap berdasarkan LP/B/50/IV/2024/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH, tanggal 15 April 2024 tentang dugaan tindak pidana Pelecehan Seksual dan Perkosaan Terhadap Anak, sebagaimana di maksud dalam Pasal 47 Jo pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim, S.H, M.H saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kita telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana Pelecehan Seksual dan Perkosaan Terhadap Anak.” Ucap Rifki
“Pelaku sudah kita amankan dan saat ini berada di Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim.