Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 14 Sep 2022 10:27 WIB ·

Perkara Jual Beli Tulang Gajah di Langsa Masuki Sidang ke 5


 Foto : Saksi ahli memberikan keterangan di persidangan. Perbesar

Foto : Saksi ahli memberikan keterangan di persidangan.

Wartanusa.id – Langsa | Perkara jual beli tulang gajah di Langsa memasuki tahapan persidangan ke 5 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan para terdakwa pada Senin, (12/09/2022).

Baca : Polres Langsa Ringkus Dua Tersangka Penjual Tulang Gajah

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Dini Damayanti, SH yang beranggotakan Majelis Hakim Iman Harrio Putmana, SH., MH dan M. Yuslimu Rabbi, SH.

“Di persidangan, saksi ahli menjelaskan mengenai pengetahuannya tentang Perlindungan Satwa gajah dan larangan dilakukannya perdagangn satwa dilindungi tersebut,” ujar Humas PN Langsa Humas Pengadilan Negeri Langsa, Iman Harrio Putnama, SH, MH kepada wartanusa.id, Rabu (14/09/2022).

Sementara itu, sambung Iman para terdakwa yang mengikuti persidangan melalui sambungan teleconference melalui aplikasi zoom dalam keterangnnya mengatakan bahwa para terdakwa tidak mengetahui bahwa kegiatan memperjualbelikan tulang gajah adalah perbuatan yang dilarang undang-undang.

Namun, terdakwa mengakui atas perbuatannya tersebut dan menyampaikan permohonan rasa penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi kedepannya.

Selanjutnya, agenda Pemeriksaan perkara tersebut akan dilanjutkan pada sidang berikutnya dengan agenda Pembacaan Tuntutan dari penuntut umum dan selanjutnya Majelis Hakim akan menyusun dan membacakan Putusan nantinya.

“Perkara Jual beli Tulang Gajah” yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Langsa ini adalah perkara dugaan tindak pidana “memperniagakan, menyimpan, memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi” dengan terdakwa berinisial Z dan MA.

Disebutkan, terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Langsa pada Jum’at, 10 Juni 2022 di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Birem Rayeuk Kec. Birem Bayeun, Kab. Aceh Timur dengan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor dan 5 karung isi 50 kg yang berisi tulang-belulang Gajah Sumatra yang merupakan satwa yang dilindungi.

Para Terdakwa diduga melanggar Pasal 20 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No. 50 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana surat Dakwaan penuntut umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Brimob Evakuasi Korban Laka Tunggal

14 Juli 2025 - 20:11 WIB

Pukat Trawl Tangkap Ikan di Selat Malaka, Yakata Desak KKP Bertindak

13 Juli 2025 - 19:51 WIB

Ilustrasi

Wali Kota Ajak Wali Murid Antar Anak di Hari Pertama Masuk Sekolah

13 Juli 2025 - 16:10 WIB

Wali Kota Langsa Jeffry Sentana.

Pertina Langsa Boyong Tiga Medali Pra PORA

13 Juli 2025 - 13:02 WIB

Pukat Trawl Terpantau Beroperasi di Perairan Selat Malaka

13 Juli 2025 - 00:58 WIB

2.146 Siswa Fakir dan Yatim di Kota Langsa Terima Seragam Sekolah Gratis Tambahan

12 Juli 2025 - 18:13 WIB

Trending di Aceh