Wartanusa.id – Langsa | Perkara jual beli tulang gajah di Langsa memasuki tahapan persidangan ke 5 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan para terdakwa pada Senin, (12/09/2022).
Baca : Polres Langsa Ringkus Dua Tersangka Penjual Tulang Gajah
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Dini Damayanti, SH yang beranggotakan Majelis Hakim Iman Harrio Putmana, SH., MH dan M. Yuslimu Rabbi, SH.
“Di persidangan, saksi ahli menjelaskan mengenai pengetahuannya tentang Perlindungan Satwa gajah dan larangan dilakukannya perdagangn satwa dilindungi tersebut,” ujar Humas PN Langsa Humas Pengadilan Negeri Langsa, Iman Harrio Putnama, SH, MH kepada wartanusa.id, Rabu (14/09/2022).
Sementara itu, sambung Iman para terdakwa yang mengikuti persidangan melalui sambungan teleconference melalui aplikasi zoom dalam keterangnnya mengatakan bahwa para terdakwa tidak mengetahui bahwa kegiatan memperjualbelikan tulang gajah adalah perbuatan yang dilarang undang-undang.
Namun, terdakwa mengakui atas perbuatannya tersebut dan menyampaikan permohonan rasa penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi kedepannya.
Selanjutnya, agenda Pemeriksaan perkara tersebut akan dilanjutkan pada sidang berikutnya dengan agenda Pembacaan Tuntutan dari penuntut umum dan selanjutnya Majelis Hakim akan menyusun dan membacakan Putusan nantinya.
“Perkara Jual beli Tulang Gajah” yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Langsa ini adalah perkara dugaan tindak pidana “memperniagakan, menyimpan, memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi” dengan terdakwa berinisial Z dan MA.
Disebutkan, terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Langsa pada Jum’at, 10 Juni 2022 di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Birem Rayeuk Kec. Birem Bayeun, Kab. Aceh Timur dengan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor dan 5 karung isi 50 kg yang berisi tulang-belulang Gajah Sumatra yang merupakan satwa yang dilindungi.
Para Terdakwa diduga melanggar Pasal 20 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No. 50 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana surat Dakwaan penuntut umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).