Wartanusa.id – Langsa | Inisiator Geurakan Bersama Rakyat Anti Korupsi (Geubrak) Wahyu Ramadana meminta PT Sawit Nabati Indah (SNI) bertanggung jawab atas bencana banjir Hidrometeorologi yang menimpa Aceh, 26 November 2025 lalu khususnya di kabupaten Aceh Timur, Kota Langsa dan Aceh Tamiang.
Menurut Wahyu, curah hujan yang tinggi mengakibatkan debit air sungai meningkat dan meluap ke pemukiman warga dari daerah aliran sungai (DAS) ditambah lagi kondisi hutan Aceh yang semakin memprihatinkan terutama di wilayah hulu sungai Kota Langsa tepatnya di wilayah Kecamatan Birem Bayeun akibat deforestasi yang dilakukan oleh PT. Sawit Nabati Indah (SNI) secara ugal-ugalan dan terindikasi kuat dugaan melanggar hukum.
“Banjir bandang yang terjadi pada bulan November 2026 bukanlah sebuah bencana alam murni, akan tetap, banjir tersebut terjadi dikarenakan hutan Aceh yang sudah mulai hancur dan dibabat habis. Kita menyoroti Berdasarkan data analisis Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) untuk tahun 2025, Kabupaten Aceh Timur mencatatkan tingkat deforestasi tertinggi di Provinsi Aceh, serta wilayah Kecamatan Birem Bayeun menjadi fokus utama,” ungkap Wahyu Ramadana melalui siaran persnya kepada wartanusa.id, Jum’at, (15/05/2026).
Lanjut Wahyu, yang menjadi penyebab utama yakni konversi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal, dan penebangan liar (illegal logging), sehingga menyebabkan dampak bencana kerusakan hutan di area perbukitan memicu bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor sehingga mengancam nyawa masyarakat di wilayah hilir.
Wahyu Ramadana menyoroti pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT. SNI sangat memprihatinkan, kita dapat melihat dari Google satelit bagaimana hutan Birem Bayeun Aceh Timur sangat parah terjadi pembajakan hutan yang dilakukan oleh PT. SNI. Mulai dari hulu Krueng Langsa, beberapa aliran sungai Aceh timur, Aceh Tamiang bahkan sampai ke dataran Gayo.
Oleh karena nya, Kami meminta kejaksaan agung serta seluruh APH untuk dapat ambil andil dalam hal ini, dikarenakan saat banjir datang mereka (PT. SNI) tidak tahu menahu tetapi yang menjadi korban adalah masyarakat yang menjadi korban banjir.
Ditambah lagi bagaimana kerugian masyarakat yang diakibatkan oleh banjir, maka oleh itu kita meminta negara untuk benar-benar hadir dalam hal ini, hari ini masyarakat disibukkan dengan berbagai bantuan yang belum pasti ada nya yang dijanjikan oleh pemerintah seharusnya pemerintah hadir menindak tegas kepada semua elemen dan komponen yang melakukan Deforestasi hutan secara ugal-ugalan seperti yang dilakukan oleh PT. SNI.
Tanpa Izin Amdal, APH Diminta Hentikan Operasional
Pembukaan lahan PT. Sawit Nabati Indah diduga belum mengantongi ijin serta tidak memegang ijin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang memuat studi kelayakan yang terdiri dari dokumen Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), serta Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) sehingga pembukaan lahan berpotensi menghilangkan habitat alami, termasuk Gajah dan Harimau Sumatera.
“Kami meminta dan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun ke lapangan dan segera menutup operasional dari PT. Sawit Nabati Indah karena persoalan yang ditimbulkan sudah sangat komplek dan menyeluruh sehingga kita mengecam serta akan terus mengawal perusahaan ini sampai benar-benar ditutup karena sudah sangat merugikan masyarakat, ekosistem serta lingkungan,” tandas Wahyu Ramadana.












