Berdasarkan rilis Humas Aceh Tamiang tanggal 29 Januari 2020 bahwa pencatutan nama Bupati Aceh Tamiang dan Ajudan Bupati atas nama Rheindi Fawzi Lubis demi kepentingan pribadi yang dilakukan oleh oknum itu tidak benar adanya.
Bupati Musril menegaskan bahwa dirinya tidak penah sama sekali memerintahkan baik secara lisan ataupun kedinasan kepada ajudannya untuk meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu.
Nomor yang digunakan oleh oknum tersebut (081319441678) bukanlah nomor ajudannya Rheindi ataupun nomor pribadi Bupati. Untuk pihak-pihak yang di hubungi nomor tersebut diharapkan mengabaikannya dan segera buat laporan melalui Layanan Pasti Aceh Tamiang di nomor 082366501000.
“Kepada oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut, kami imbau menghentikan segala tindakan bertendensi negatif yang mencatut nama Bupati Aceh Tamiang dan Ajudan Bupati.” Tegas Agusliayana Devita, S.STP., M.Si Kabag Humas Aceh Tamiang.
Bila mengacu pada KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tindakan mencatut, memalsukan dan mencemarkan nama baik telah memenuhi unsur pidana dan dapat dituntut di muka hukum.(FMinaldo)