Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 24 Apr 2020 21:47 WIB ·

Pemko Langsa Kembali Berlakukan Jam Malam


 Pemko Langsa Kembali Berlakukan Jam Malam Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Pemerintah Kota (Pemko) Langsa kembali memberlakukan jam malam mulai Jum’at (24/04/2020). Hal ini ditetapkan akibat tidak dipatuhinya imbauan dan tindakan remeh masyarakat akan penyebaran Covid-19.

Mulai dari tahapan Edukasi, Sosialisasi dan Himbauan hampir tiap hari dilakukan oleh Humas Pemko Langsa seperti tidak ada artinya.

“Oleh sebab itu tindakan kami berikutnya memberlakukan kembali jam malam,” tegas Wali Kota Langsa melalui Kabag Humas dan Protokol Sekretariat Pemko Langsa M.Husin, S.Sos, MM dalam Rapat Evaluasi Percepatan Pencegahan Covid-19. Jum’at (24/04/2020).

Mengingat ini di bulan Ramadhan maka penerapannya dimulai pukul 22.00 WIB-05.30 WIB dan tidak ada batas pemberlakuannya.

Keputusan ini diambil dari kesimpulan rapat diantaranya hasil evaluasi dan monitoring terhadap tahapan-tahapan yang tidak dipatuhi, sudah terpaparnya Virus Corona atau dengan kata lain positif terhadap masyarakat di Kabupaten tetangga.

Dimana posisi kita berada di tengah kalau ini tidak kita lakukan maka tunggu bencana non alam masuk ke wilayah ini.

Sementara, arus mudik tidak bisa dibendung dan harus hati-hati sebab kita bisa tertular dan kita juga bisa menularkan (Covid-19) lebih baik mencegah daripada mengobati,” terangnya.

Dengan dibatasinya jam malam masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada malam hari, sehingga sepulang shalat tarawih langsung ke rumah.

Selain itu, jam malam juga diberlakukan kepada pengelola warung kopi, rumah makan, cafe-cafe, pasar swalayan dan pedagang musiman.

“Kemudian, diimbau kepada pembeli atau penjual makanan berbuka puasa (Takjil) diwajibkan menggunakan masker, jaga jarak dan lapak usaha sejauh 1 Meter,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 1,118 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BI dan Pemerintah Aceh Resmikan Rumah Produksi Cabai

13 November 2025 - 23:34 WIB

Lulusan Terbaik dan Penerima Beasiswa KIP, Rizal Efendi Dapat Bantuan Tunai dari Rektor IAIN Langsa

12 November 2025 - 22:48 WIB

511 Sarjana dan Magister IAIN Langsa Diwisuda

12 November 2025 - 16:38 WIB

Iptu “Birong” Resmi Jabat Kapolsek Manyak Payed

12 November 2025 - 13:43 WIB

AP Batch 3, IAIN Langsa Gandeng PWI dan KNPI Bahas Peran Pemuda sebagai Pelopor Perjuangan Pahlawan

10 November 2025 - 20:38 WIB

Peusijuk Excavator dan 23 Betor, Jeffry Sentana Targetkan Langsa Bebas Sampah

1 November 2025 - 18:00 WIB

Wali Kota Jeffry Sentana didampingi Kadis LH Langsa mengoperasikan Excavator.
Trending di Aceh