Wartanusa.id – Aceh Tamiang | Aktivis muda Aceh Tamiang, Chaidir Azhar, S.Sos angkat bicara terkait kebijakan Pemerintahan Kabupaten setempat yang melarang Bahan Bakar Minyak (BBM) dijual oleh pedagang eceran di Kota Kualasimpang. Sabtu, (03/06/2021).
Dijelaskan dalam surat Peringatan tertanggal Rabu, 30 Juni 2021, Nomor : 300/3191 yang ditandatangani oleh Sekda Aceh Tamiang yang ditujukan kepada para pedagang di Kota Kualasimpang.

Pada point 2, dihimbau “kepada pedagang untuk tidak lagi melakukan transaksi jual beli berupa pertamini dan minyak eceran dalam jerigen/botol, baik terang-terangan ataupun secara sembunyi-sembunyi, akan ditertibkan dan diambil tindakan tegas.”
“Adapun wilayah yang dilarang berjualan minyak Pertamini dan Eceran dalam Jerigen/Botol adalah di Pusat Kota Kualasimpang,” demikian disebutkan dalam point ketiga.
Kemudian pada poin ke empat, ditegaskan “Kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah untuk melakukan tindakan penyitaan barang tersebut.”
Sehingga kebijakan ini mendapat banyak sorotan dari berbagai kalangan masyarakat di Aceh Tamiang salah satunya datang dari kalangan Aktivis Muda Aceh Tamiang.
Dikatakan Chaidir Azhar, bahwa kebijakan yang dilakukan oleh Sekda Aceh Tamiang ini sangat melukai dan mendzolimi masyarakat kecil, khususnya para pedagang laki lima.
Chaidir juga menilai apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang ini terkesan terlalu memaksakan yang tidak memilki dasar alasan yang jelas.
“Harusnya pemerintah mempertimbangkan dan melakukan sosialisasi terlebih dahulu, agar masyarakat memahami dan tidak diberlakukan secara sepihak,” tukasnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut secara tidak langsung telah menghilangkan salah satu mata pencarian masyarakat pedagang kecil.
“Bisa saja hanya itu mata pencarian yang mereka harapkan mendapatkan pengasilan dari menjual BBM eceran untuk kebutuhan hidup keluarganya,” pungkasnya.












