Wartanusa.id | Doni Monardo Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 mengeluarkan surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Perpanjangan Status Keadaan Tertentu ini berlaku selama 91 hari terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 hingga 20 Mei 2020.
“Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di perpanjang sampai 20 Mei 2020,” ujar Doni.
Sesuai dengan UU 24/2007 dan arahan Presiden maka pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk menentukan status keadaan darurat yaitu Siaga Darurat atau Tanggap Darurat. Keppres No. 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga dapat dijadikan acuan.
Melalui akun Twitter resmi BNPB Indonesia, Penetapan Status Siaga / Tanggap Darurat COVID-19 berarti Pemda siap bekerja 24 jam 7 hari dan mengerahkan segala sumberdaya yang ada untuk menyelamatkan rakyat di daerahnya dari penyakit corona virus (Covid-19).
Sejak pengumuman pertama kasus Covid-19 pada awal Maret 2020, setidaknya sudah ada 134 kasus per Senin (16/3/2020). Dari 134 kasus, 5 orang dinyatakan meninggal sementara 8 orang positif diklaim sembuh. Jumlah masyarakat yang diperiksa spesimen mencapai 1.138 orang dengan hasil negatif sebanyak 1.011 orang sementara sekitar 10 orang masih dalam pemeriksaan kesehatan.
Pada Jumat (13/3/2020), Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Tim tersebut tidak hanya terdiri dari Kementerian Kesehatan, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Intelijen Polri turut masuk dalam jajaran.(FMinaldo)