Wartanusa.id – Simeulue | Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan menunda sementara pemberlakuan tarif baru penyeberangan komersial di wilayah Aceh menggunakan jasa transportasi penyeberangan kapal Fery, Rabu, (21/12/2022).
Surat yang ditandatangani Kadishub Aceh, T. Faisal, ST, MT ditujukan kepada GM PT ASDP Cabang Banda Aceh dan Aceh Singkil.
Di dalam bunyi surat tersebut juga dijelaskan bahwa penundaan rencana penyesuaian tarif angkutan penyeberangan dikeluarkan Dinas Perhubungan Aceh untuk menghadapi Natal dan Tahun Baru (Nataru) dan sebagai upaya pemerintah untuk menekan inflasi di Aceh.
Penundaan pemberlakuan tarif baru angkutan penyeberangan kapal juga sebagai bentuk mendorong pertumbuhan sektor pariwisata.
Sebelumnya direncanakan pemberlakuan tarif angkutan penyeberangan kapal Fery akan mulai diberlakukan pada tanggal 23 Desember 2022, namun adanya penundaan pemberlakuan tarif baru hingga tanggal 04 Januari 2023.
Selain itu, penundaan pemberlakuan tarif angkutan penyeberangan kapal Fery juga untuk memaksimalkan proses sosialisasi terhadap masyarakat terutama bagi pengguna jasa transportasi penyeberangan kapal Fery. (Al)