Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 15 Sep 2020 23:34 WIB ·

Pelanggar Protokol Kesehatan di Langsa Didenda Hingga 100ribu


 Pelanggar Protokol Kesehatan di Langsa Didenda Hingga 100ribu Perbesar

Kota Langsa | Pemerintah Kota Langsa mengeluarkan Peraturan Walikota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19. Dalam Perwal (Peraturan Walikota) tersebut, berisi aturan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan selama masa pandemi.

Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga kerja sosial, atau denda administratif mulai 50ribu sampai 100ribu. Sanksi kerja sosial akan diberikan apabila terjadi pelanggaran waktu razia gabungan.

Penerapan Perwal tersebut berlaku bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola dan penanggung jawab fasilitas umum seperti perkantoran, tempat kerja, usaha dan industri, sekolah atau institusi pendidikan lainnya, tempat ibadah, terminal, transportasi umum, toko dan pasar, warung makan, pedagang kaki lima, fasilitas olahraga dan tempat wisata, dan lain-lain yang bersifat memungkinkan adanya kerumunan masa.

Untuk subjek perorangan, diwajibkan mematuhi aturan seperti memakai masker, mencuci tangan, pembatasan interaksi fisik (psysical distancing), dan perilaku hidup bersih dan sehat.

Peraturan Walikota no 31 tahun 2020 merupakan tindaklanjut dari Intruksi Presiden nomor 6 tahun 2020, ujar Yanis Prianto, Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Langsa kepada wartanusa.id, Selasa (15/09/2020).

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan yg telah ditetapkan pemerintah, utk bersama-sama dalam memutus mata rantai penyebaran wabah covid19,” pungkas Yanis.

Selalu gunakan masker jika beraktifitas diluar rumah, hindari keramaian dan jaga jarak lebih kurang 2 meter, selalu cuci tangan dengan sabun setiap selesai beraktifitas serta jaga pola hidup sehat dan istirahat cukup”. Pungkas Yanis.

Untuk pelaku usaha bila tidak mengindahkan protokol akan dikenai sanksi berupa penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.(F.Minaldo)

Artikel ini telah dibaca 204 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Enam Atlet Balap Sepeda Pidie Target Lolos PORA

25 November 2025 - 15:29 WIB

10 Kepala OPD Pemko Langsa di Plt-kan

25 November 2025 - 14:09 WIB

Imigrasi Langsa Ngopi Bareng Insan Pers

25 November 2025 - 13:53 WIB

Warek I IAIN Langsa: Visi adalah Janji Institusi

25 November 2025 - 13:19 WIB

HUT Korpri ke-54, Tim Voli Putra dan Putri Disdikbud Langsa Sabet Juara 1

24 November 2025 - 21:40 WIB

Plt Kadisdikbud Jeffrany foto bersama dengan tim voli putra dan putri usai memperoleh juara 1 pada HUT Korpri ke-54.

189 Pejabat Eselon II, III, IV Pemko Langsa Dilantik, Berikut Namanya

24 November 2025 - 19:09 WIB

Penandatanganan Berita Acara Pelantikan dari Wali Kota Langsa Jeffry Sentana kepada Camat Langsa Timur Andre Isvani.
Trending di Aceh