Kota Langsa | Pemerintah Kota Langsa mengeluarkan Peraturan Walikota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19. Dalam Perwal (Peraturan Walikota) tersebut, berisi aturan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan selama masa pandemi.
Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga kerja sosial, atau denda administratif mulai 50ribu sampai 100ribu. Sanksi kerja sosial akan diberikan apabila terjadi pelanggaran waktu razia gabungan.
Penerapan Perwal tersebut berlaku bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola dan penanggung jawab fasilitas umum seperti perkantoran, tempat kerja, usaha dan industri, sekolah atau institusi pendidikan lainnya, tempat ibadah, terminal, transportasi umum, toko dan pasar, warung makan, pedagang kaki lima, fasilitas olahraga dan tempat wisata, dan lain-lain yang bersifat memungkinkan adanya kerumunan masa.
Untuk subjek perorangan, diwajibkan mematuhi aturan seperti memakai masker, mencuci tangan, pembatasan interaksi fisik (psysical distancing), dan perilaku hidup bersih dan sehat.
Peraturan Walikota no 31 tahun 2020 merupakan tindaklanjut dari Intruksi Presiden nomor 6 tahun 2020, ujar Yanis Prianto, Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Langsa kepada wartanusa.id, Selasa (15/09/2020).
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan yg telah ditetapkan pemerintah, utk bersama-sama dalam memutus mata rantai penyebaran wabah covid19,” pungkas Yanis.
Selalu gunakan masker jika beraktifitas diluar rumah, hindari keramaian dan jaga jarak lebih kurang 2 meter, selalu cuci tangan dengan sabun setiap selesai beraktifitas serta jaga pola hidup sehat dan istirahat cukup”. Pungkas Yanis.
Untuk pelaku usaha bila tidak mengindahkan protokol akan dikenai sanksi berupa penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.(F.Minaldo)