Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 2 Nov 2021 19:21 WIB ·

Pekan Depan ASN di Langsa yang Belum Divaksin tak Bisa Ngantor


 Ilustrasi Vaksin Perbesar

Ilustrasi Vaksin

Wartanusa.id – Langsa | Aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemerintahan Kota Langsa, mulai Senin, 08 November 2021 tak bisa masuk kantor apabila tidak dapat menunjukkan sertifikat QR Code PeduliLindungi tanda sudah divaksinasi.

Bukan hanya ASN, kebijakan itu juga berlaku untuk tenaga kontrak, honorer dan perangkat desa beserta masyarakat yang ada keperluan.

Aturan tersebut tertuang dalam surat Wali Kota Langsa nomor 440/4521/2021 perihal penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dengan mengintruksikan kepada Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), Kepala PT Pekola, Kepala PDAM dan para Geuchik dalam wilayah Kota Langsa.

Foto : Surat Wali Kota Langsa.
Foto : Surat Wali Kota Langsa.

Hal ini menindaklanjuti Instruksi Gubernur Aceh Nomor 23/INSTR/2021 tentang pemeriksaan vaksinasi COVID-19 bagi pegawai negeri sipil dan tenaga kontrak serta masyarakat saat memasuki lingkungan perkantoran Pemerintah Aceh.

Berkenaan hal tersebut kami minta kepada Saudara untuk mengaktifkan penggunaan Aplikasi Pedulilindungi bagi setiap orang yang keluar masuk area perkantoran terhitung mulai hari Senin tanggal 8 November 2021.

Untuk memperoleh QR Code Pedulilindungi dapat mengakses website https://cmsreg.dto.kemkes.go.id/open-register-form dengan menunjuk Person In Charge (PIC) masing-masing OPD.

Terpisah, Kabag Pemerintahan Setda Kota Langsa, Khairul Ichsan, SSTP yang dikonfirmasi wartanusa.id melalui sambungan Whatsapp, Selasa (02/11/2021) belum dapat menanggapi.

“Saya lagi nyetir mobil, tugas luar ke Takengon,” ucapnya di balik panggilan whatsapp.

Sementara itu, Jubir Gugus tugas Covid-19 Kota Langsa, M. Husin mengatakan perihal tersebut direncanakan minggu depan.

Ditanyai apakah ASN yang belum divaksin tidak dibenarkan masuk kantor dan masyarakat yang ada urusan tidak bisa mengurus administrasi bila belum divaksin.

“Belum ada rapat tehnis penjelasan diatas untuk provinsi,” jawab Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Langsa ini melalui pesan whatsapp.

Artikel ini telah dibaca 603 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jadup Tahap II Pascabencana di Kota Langsa Mulai Disalurkan, Total Anggaran Capai Rp374,6 Miliar

20 Juni 2026 - 20:46 WIB

Wali Kota Langsa Jeffry Sentana memantau penyaluran Jadup Tahap 2.

Wali Kota Langsa Bersama Masyarakat Sambut Kepulangan Jamaah Haji

19 Juni 2026 - 23:32 WIB

Maju Pilchiksung, Calon 04 Sari Endra Usung Jargon “Karang Anyar Bersatu”, Berikut Visi Misi dan Programnya

19 Juni 2026 - 22:35 WIB

Bantuan Jadup, Stimulan Ekonomi dan Isi Hunian Tahap II di Kota Langsa untuk 31.772 KK Segera Disalurkan 

19 Juni 2026 - 10:40 WIB

P2G Meurandeh Aceh Tetapkan Nomor Urut Calon Geuchik

18 Juni 2026 - 22:36 WIB

Calon Geuchik Gampong Meurandeh Aceh, Kota Langsa.

Tim PKM Dosen USCND dan STIM Pase Wujudkan Inovasi Produk Unggulan UMKM di Kota Langsa

18 Juni 2026 - 20:54 WIB

Pembekalan pada produk dendeng jantung pisang di Gampong Sidodadi.
Trending di Aceh