Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah PWI Aceh Serahkan Bantuan Kepada Wartawan Korban Banjir Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT

Jakarta · 27 Agu 2023 17:34 WIB ·

PB SEMMI Minta Penganiaya Warga Aceh di Jakarta Dihukum Mati


 Ketua Bidang Penelitian, Pengembangan (LITBANG) & Kaderisasi  PB SEMMI Wahyu Ramadana. Perbesar

Ketua Bidang Penelitian, Pengembangan (LITBANG) & Kaderisasi PB SEMMI Wahyu Ramadana.

Wartanusa.id – Jakarta | Ketua Bidang Penelitian, Pengembangan (LITBANG) & Kaderisasi Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) Wahyu Ramadana, mendesak agar terduga penganiaya warga Aceh yang berasal dari Bireuen, Imam Masykur (25) hingga merengang nyawa dihukum mati.

Wahyu Ramadana dalam siaran pers nya kepada wartanusa.id, Ahad (27/08/2023) menyampaikan ini perbuatan yang biadab dan tidak manusiawi dengan penyiksaan yang dilakukan sehingga korban merengang nyawa tentu ini tindakan yang tidak sesuai dengan konstitusi negara dan telah melanggar hukum.

Bahkan, sambung Wahyu terduga pelaku merupakan Pasukan Pengamanan Presiden (Pasprampres) tentu ini telah mencoreng institusi TNI dan kita meminta agar di hukum dengan sesuai tindakan yang telah dilakukan kepada korban.

“Tindakan tersebut telah mencoreng institusi TNI dan sangat melukai hati masyarakat dan masyarakat Aceh terkhususnya, maka oleh itu Wahyu meminta kepada aparat penegak hukum, (APH) untuk segera melakukan proses terkait kasus tersebut.

Wahyu Ramadana yang juga selaku pemuda yang berasal dari Aceh meminta kepada para wakil rakyat di senayan yang berasal dari provinsi Aceh untuk dapat mengawal dan memgambil tindakan atas kasus yang telah terjadi terhadap masyarakat Aceh.

Ini merupakan penghinaan yang dilakukan terhadap masyarakat sipil dan kasus ini juga harus segera di proses dengan seberat beratnya

Berdasarkan Pasal 340 KUHP yaitu barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, dipenjara paling lama 20 tahun.

Lanjut Wahyu Ramadana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tidak mengatur tentang tindak pidana pembunuhan, maka sesuai dengan Pasal 2 KUHPM yakni tindak pidana yang tidak tercantum dalam kitab undang- undang ini, yang dilakukan oleh orang-orang yang tunduk pada kekuasaan badan-badan peradilan militer, diterapkan hukum pidana umum. Kecuali ada penyimpangan-penyimpangan yang ditetapkan dengan undang-undang, di dalam KUHPM tidak mengatur tindak pidana pembunuhan, maka mengacu pada KUHP, ungkapnya.

Berdasarkan berita dan video yang telah beredar perihal kondisi korban yang sedang disiksa oleh oknum TNI meminta keluarganya mengirimkan uang Rp 50 Juta, jika tidak maka korban akan terus disiksa dan dibunuh ini tentu perlilaku yang sangat keji & biadab.

Menurut informasi yang telah kita peroleh warga Bireuen tersebut diculik di toko kosmetik oleh oknum PASPAMPRES dan dalam surat keterangan penyerahan mayat yang diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta, Kamis (24/8/2023) yang ditandatangani oleh Serka Agus, Praka RM berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

“Dia melakukan aksi penculikan dan penganiayaan bersama dua temannya,” ujarnya.

Menurut informasi, Imam Masykur merupakan warga Aceh yang berhimpun di organisasi Taman Iskandar Muda (TIM) Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Artikel ini telah dibaca 100 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

RSUD Langsa Raih Akreditasi Paripurna

3 Oktober 2023 - 21:17 WIB

Logo Akreditasi Paripurna.

Dua Balon Ketua KNPI Langsa Siap Bertarung di Musda

15 September 2023 - 20:54 WIB

Tim PKM Dosen USCND Langsa Latih dan Serahkan Mesin Pengolahan Limbah kepada Pengrajin Souvenir

11 September 2023 - 14:14 WIB

GP Ansor Aceh Timur Gelar Diklat Angkatan ke-2

8 September 2023 - 20:55 WIB

Gelapkan Sepmor Kredit, Seorang Nasabah Adira Langsa Divonis 10 Bulan Penjara

30 Agustus 2023 - 20:03 WIB

Ilustrasi

Syaridin Jabat Pj Wali Kota Langsa

29 Agustus 2023 - 20:43 WIB

Trending di Aceh