Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 14 Okt 2021 13:22 WIB ·

Partai Golkar Langsa Dorong Tenaga Honor/Kontrak jadi PNS Bukan untuk di PHK


 Foto : Sekretaris Partai Golkar Langsa, Khairul Amri Althawa. Perbesar

Foto : Sekretaris Partai Golkar Langsa, Khairul Amri Althawa.

Wartanusa.id – Langsa | Terkait dengan keberadaan 3.500 tenaga kontrak/honor di lingkungan Pemko Langsa yang dinilai terlalu membebani keuangan daerah, Partai Golkar Langsa dengan tegas akan mengambil langkah-langkah komprehensif dalam rangka merasionalisasikan keberadaan tenaga kontrak/honor daerah, secara adil dan bijaksana.

“Partai Golkar Langsa juga berupaya mendorong agar para tenaga kontrak/honor daerah di Pemko Langsa, dapat segera bisa diangkat menjadi PNS/ASN, dan sama sekali tidak ada wacana di lakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk dirumahkan. Dalam hal ini, Kita harus bersikap adil dan bijaksana,” demikian dikatakan Sekretaris Partai Golkar Langsa, Khairul Amri Althawa, Kamis (14/10/2021).

Dikatakan Khairul Amri, Pandangan Umum Fraksi Golkar pada sidang Paripurna DPRK Langsa beberapa hari lalu yang menyebutkan keberadaan ribuan tenaga kontrak/honor daerah telah membebani keuangan daerah, merupakan fakta yang sesungguhnya terjadi.

Dalam hal ini, fraksi Golkar memang harus bersuara dihadapan Paripurna Dewan, agar Pemerintah Kota Langsa segera melakukan rasionalisasi jumlah tenaga kontrak/honor daerah, dengan cara-cara yang adil dan bijaksana.

Sehingga, beban keuangan daerah dapat teratasi dan keberadaan para pegawai kontrak/honor daerah juga tidak dirugikan.

“Partai Golkar Langsa melalui fraksi Golkar yang ada di DPRK memiliki visi yang baik terkait rasionalisasi jumlah tenaga kontrak/honor daerah ini.

Agar tidak membebani keuangan daerah, tenaga kontrak/honor daerah memang harus di berhentikan. Artinya di berhentikan sebagai tenaga kontrak/honor daerah untuk kemudian diangkat menjadi PNS/ASN bagi yang memenuhi syarat. Namun sebelum di PHK, tenaga kontrak/honor daerah harus dipastikan dulu pengusulan dan pengangkatan mereka sebagai PNS/ASN.

PHK yang dimaksud oleh fraksi Golkar Langsa ini, bermuatan positif dan dalam konteks melindungi kepentingan rakyat. Jadi, jangan dipolitisir sehingga meresahkan rakyat “,papar Khairul Amri.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Pusat telah berencana mengangkat tenaga honorer yang telah lama mengabdi jadi PNS dan menaikan gajinya. Namun, kepastian itu masih menunggu perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau RUU ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengabarkan, RUU ASN tampaknya belum akan selesai dalam waktu dekat. Sebab aturan yang turut mendesain pengangkatan tenaga honorer ini belum sempat lagi dibahas bersama DPR RI, demikian Khairul Amri.

Artikel ini telah dibaca 112 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wujudkan Program Langsa Juara, Jeffry-Haikal Bagi Seragam Gratis SD dan SMP

11 Juli 2025 - 16:55 WIB

Prodi Kesmas UTU Gandeng UNICEF Bekali Mahasiswa PBL II

10 Juli 2025 - 23:12 WIB

Grand Opening “Noka Coffee”, Pilihan Nongkrong Penikmat Kopi di Kota Langsa

8 Juli 2025 - 16:52 WIB

Warek III Unsam Muhammad Zulfri Meninggal Dunia

7 Juli 2025 - 22:49 WIB

Pemko Langsa Gelar Tausiah Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H

7 Juli 2025 - 10:07 WIB

Saifullah Ketua KONI Langsa

5 Juli 2025 - 22:18 WIB

Trending di Aceh