Wartanusa.id – Aceh Timur | Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW PA) Kabupaten Aceh Timur menyurati pimpinan DPRK setempat dalam rangka mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Usulan tersebut tertuang dalam surat DPW PA Kabupaten Aceh Timur kepada pimpinan DPRK Aceh Timur, nomor : 16.AT/3.7/IV/2022, perihal pergantian antar waktu, tertanggal 19 April 2022 yang ditandatangani oleh Ketua DPW PA Kabupaten Aceh Timur Fazli Aiyub dan Sekretaris Husni Husin.
Juru bicara DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur Mansur Abu Bakar, Kamis (21/04/2022) mengatakan, pengiriman surat tersebut menindak lanjuti Surat Keputusan Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh No. 202/KPTS-DPA/IV/2022, tertanggal 18 April 2022 tentang Pergantian Antar Waktu terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur periode 2019- 2022.
“PAW ini adalah sebagai bentuk apresiasi bagi teman teman Mantan Caleg yang telah berjuang maksimal pada pileg yang lalu agar ada pemerataan antar sesama dalam dapil dan tidak ada maksud lainnya,” ujar Leubeh pangilan Akrabnya.
Selanjutnya kata Leubeh, mengatakan bahwa Irwanda, saat ini sebagai anggota DPRK Aceh Timur digantikan Nasrianti pada pileg tahun 2019 di Dapil 2 Kabupaten Aceh Timur.
“Pengurus DPW ucapkan terimakasih kepada saudara Irwanda yang telah mengabdi untuk partai Aceh dan kami harap agar lapang dada menerima keputusan pimpinan Partai Aceh,” tutupnya. [Barmawi]














