Wartanusa.id – Jakarta | Buntut operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Provinsi Jawa Timur menyeret 22 nama tersangka.
Sebelumnya, telah ditangkap Bupati Puput pada Senin dini hari (29/08/2021) sekitar pukul 04.00 WIB, terkait kasus jual beli jabatan kepala desa (Kades) di Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui pointers konferensi persnya, Selasa (31/08/2021), membeberkan 22 nama yang ikut terseret menjadi tersangka, diantaranya;
Sebagai penerima terdapat 4 nama, yakni, Bupati Puput Tantriana Sari, Hasan Aminudin selaku suami Bupati yang juga anggota DPR RI, Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paito Muhammad Ridwan.
Sementara, sebagai pemberi ada 18 tersangka (ASN Pemerintah Kabupaten Probolinggo), yakni, Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, Samsuddin.
Selanjutnya, para tersangka tersebut disangkakan, sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Untuk penahanan, para tersangka saat ini dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021.
Tersangka penerima, Hasan Aminuddin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Puput Tantriana Sari ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Doddy Kurniawan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Muhammad Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Tersangka pemberi, Sumarto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing.
“KPK menghimbau kepada para Tersangka lain untuk bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK.”
KPK menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di tingkat desa yang dilakukan secara massal seperti ini. Hal ini sangat mencederai keinginan masyarakat untuk memiliki kepala desa yang amanah dan memikirkan kepentingan rakyatnya.
“Perbuatan para tersangka yang diduga tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih dengan meminta imbalan atas jabatan, telah melanggar nilai antikorupsi yang seharusnya ditegakkan oleh pejabat publik,” tandas Aly Fikri.















