Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 6 Nov 2023 14:27 WIB ·

Organisasi KB-TNI di Langsa Desak Polisi Tahan Pemilik Akun FB Usman Udin


 Organisasi KB-TNI di Langsa Desak Polisi Tahan Pemilik Akun FB Usman Udin Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Sejumlah organisasi kemasyarakatan Keluarga Besar Tentara Nasional Indonesia (KB-TNI) mendesak pihak Polres Langsa menahan pemilik akun FB Usman Udin. Senin (06/11/2023).

Baca : Polres Langsa Periksa Terduga Pemilik Akun FB Usman Udin

Amatan wartanusa.id, sekira pukul 09.00 WIB, Ketua Persatuan Purnawirawan TNI-Angkatan Darat (PPAD), Mayor (Purn) Erman, Ketua Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI-POLRI (PEPABRI) Kapten (Purn) Muhammad AR, Ketua Pemuda Panca Marga (PPM) Yoesdinoer, Ketua Himpunan Putra Putri Angkatan Darat (HIPAKAD) Zulfikar, SE dan Ketua Forum Komunikasi Putra Putri TNI (FK-PPI) Sahbuddin Ujang tiba di Mapolres Langsa didampingi pengacara Muslim Agani SH dan Dian Yuliani SH untuk menyerahkan pernyataan sikap tertulis, berisi:

Mengutuk keras tindakan dan perbuatan issu makar membubarkan TNI dan menyerang Kehormatan Keluarga Besar TNI dengan cara memprovokasi yang didistribusikan melalui media sosial akun facebook atas nama Usman Udin.

Meminta kepada Aparat Kepolisian Polres Langsa segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap biang kerok dan para provokator Penggagas issu Makar untuk membubarkan Institusi TNI melalui media sosial akun facebook atas nama Usman Udin.

Jika Aparat Kepolisian Polres Langsa tetap membiarkan orang yang diduga pelaku kejahatan atas nama Usman Udin berada diluar, seluruh organisasi dan keluarga besar TNI, tentu tidak akan tinggal diam karena perbuatan pelaku dengan kalimat laknat yang ditujukan kepada organisasi serta keluarga besar TNI adalah suatu perbuatan yang tidak dapat dimaafkan.

Kami percaya bahwa Kepolisian akan tetap menjadi RASTA SEWAKOTTAMA (PELAYAN DAN ABDI UTAMA NEGARA) dan tetap berpegang teguh pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang dengan tegas mengatakan tugas pokok polisi pertama memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, kedua menegakkan hukum dan ketiga MEMBERIKAN PERLINDUNGAN, PENGAYOMAN DAN PELAYAN KEPADA MASYARAKAT.

Kami siap membantu Aparat Kepolisian dalam menjaga wilayah dari usaha usaha kelompok tertentu yang mencoba memprovokasi dan menyerang kehormatan institusi yang sah karena kita bangsa yang besar dan bangsa yang berdaulat, kuat dan cerdas, mempunyai harga diri, bukan menebarkan kebencian sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Mayor (Purn) Erman menegaskan bahwa pernyataan sikap ini didasari atas tindakan percobaan makar pemilik akun Facebook Usman Udin yang meminta bubarkan TNI dan menyerang kehormatan keluarga besar TNI.

Dengan tulisan yang menyerang kehormatan keluarga besar TNI dengan cara memprovokasi yang didistribusikan melalui akun media sosial facebook pada tanggal 17 Agustus 2023, telah menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi seluruh keluarga besar (Purn) TNI, khususnya di Kota Langsa.

“Selain menyampaikan pernyataan sikap, Kami juga telah melaporkan secara resmi dan telah memerima tanda bukti lapor dari Polres Langsa, Nomor : STTLP/211/XI/2023/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH,” demikian Erman.

Sebelumnya, Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, SH, didampingi Kabag Ops selaku Plh Kasat Reskrim, AKP Dahlan dan Iptu Prima Pringgo Putra, Senin (23/10/2023) telah mengamankan terduga terlapor tindak pidana dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) berinisial IS dan FS.

“Polres Langsa juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap terduga terlapor akun bodong bernama Usman Udin tersebut.

Selain itu, kita sudah berkoordinasi dengan subdit Siber Polda Aceh untuk mengungkap secara terang benderang kasus akun bodong,” sebutnya.

Kemudian, pihak Polres Langsa juga sedang menunggu keterangan Saksi Ahli untuk bisa mengungkapkan kasus pemilik akun Usman Udin di media sosial, karena untuk mengungkapkan kasus ITE ini mengharuskan keterangan saksi ahli yang berwenang terkait informasi dan teknologi.

Begitu juga terkait dengan terduga terlapor pemilik akun bodong Usman Udin, terlapor sudah diwajibkan melapor ke Polres Langsa seminggu 2 x setiap Senin dan Kamis.

Artikel ini telah dibaca 372 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

2.146 Siswa Fakir dan Yatim di Kota Langsa Terima Seragam Sekolah Gratis Tambahan

12 Juli 2025 - 18:13 WIB

Wujudkan Program Langsa Juara, Jeffry-Haikal Bagi Seragam Gratis SD dan SMP

11 Juli 2025 - 16:55 WIB

Prodi Kesmas UTU Gandeng UNICEF Bekali Mahasiswa PBL II

10 Juli 2025 - 23:12 WIB

Grand Opening “Noka Coffee”, Pilihan Nongkrong Penikmat Kopi di Kota Langsa

8 Juli 2025 - 16:52 WIB

Warek III Unsam Muhammad Zulfri Meninggal Dunia

7 Juli 2025 - 22:49 WIB

Pemko Langsa Gelar Tausiah Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H

7 Juli 2025 - 10:07 WIB

Trending di Aceh