Wartanusa.id – Aceh Timur | Ahli hukum, Muslim A Gani, SH, MH, CPM menanggapi kritikan Ketua DPRA Zulfadli terkait pergantian Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh, Muhammad Diwarsyah kepada Alhudri yang dinilai tidak sejalan dengan Gubernur Muzakir Manaf.
Menurut Muslim, Plt Sekda adalah kader Pemerintah Pusat maka penunjukan Plt menjadi kewenangan mutlak Gubernur Aceh sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat.
“Saya menduga bahwa Ketua DPRA tidak sejalan dengan kebijakan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem,” kata Muslim kepada wartawan, Kamis (20/02/2025).
Muslim menjelaskan, penunjukan Plt Sekda Aceh itu telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor:3 Tahun 2018, Tentang Pejabat sekretaris Daerah dan Peraturan Mendagri Nomor:91 Tahun 2019, Tentang Penunjukan Pejabat Sekretaris Daerah.
Maka dari itu, ia meminta kepada Ketua DPR Aceh sebelum mengeluarkan statemen agar terlebih dahulu membaca aturan-aturan yang ada. Sehingga, tidak blunder bagi dirinya sendiri.
“Saya tegaskan pergantian itu sudah sesuai dengan aturan yang ada dan langkah yang diambil oleh Mualem sudah benar,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPR Aceh Zulfadli, Rabu kemarin (19/02/2025), menegaskan bahwa pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh cacat prosedur sehingga tidak sah dan batal demi hukum.