Wartanusa.id – Langsa | Dianggap meresahkan, warga mengamankan sembilan orang yang diduga gelandangan pengemis (Gepeng) dan menyerahkannya ke Dinas Sosial (Dinsos) Langsa.
Kesembilan gepeng itu terdiri dari tujuh pria dan 2 wanita yang kemudian diboyong ke Rumah Singgah milik Dinsos Kota Langsa yang terletak di Gampong Lhok Bani Kecamatan Langsa Barat.
Demikian dikatakan Kabid Rehab Dinas Sosial Kota Langsa, Kamalul Rusdi kepada wartawan. Rabu (23/06/2021).
Diterangkan Kamal, Kesembilan gepeng tersebut diamankan oleh warga yang resah terhadap perilaku mereka di bangunan gedung bekas kantor keuangan Kabupaten Aceh Timur yang berada di depan Lapangan Merdeka Kota Langsa.
Selanjutnya, oleh warga kesembilan orang terdiri 7 pria dan 2 perempuan itu diserahkan ke pihak Satpol PP dan WH Kota Langsa.
“Satpol membawa kemari, karena waktunya sudah larut malam, kesembilan orang itu, diboyong serta menginapkannya di Rumah Singgah di Gampong Lhok Bani, Kecamatan Langsa Barat,” jelasnya.
Adapun identitas kesembilan gepeng tersebut diantaranya Sigit Prayoga, (19) asal Langsa, M. Mutazir, (23) asal Kabupaten Aceh Tamiang, Fitra Ananda,( 20) asal Lhokseumawe, Suhardi Gunawan, (20) asal Aceh Tengah.
Davit, (29) asal Langsa, Deni Azari, (21) asal Kabupaten Aceh Tamiang, Ayu Rahayu,(15) asal Kecamatan Langsa Lama, Ibnu Hajar, (31) asal Kota Medan, Suryana (17) asal Pangkalan Brandan, Sumatera Utara.
“Hari ini, setelah kita lakukan pembinaan, mereka kita kembalikan ke daerah asalnya, yaitu 3 orang diantaranya kita kembalikan ke Medan dan Kabupaten Aceh Tamiang.
“Dua orang perempuan dikembalikan ke keluarganya. Sisanya 4 orang kita fasilitasi ke Takengon dan bekerja dikebun kopi disana,” paparnya.
Ia menyebutkan, mereka ini sebelumnya juga pernah diperingatkan oleh warga agar tidak berkumpul dan tidur di gedung eks kantor keuangan Aceh Timur itu.
“Penanganan terhadap Sembilan orang tersebut oleh pihaknya tegas Kamalul, sesuai Qanun Kota Langsa nomor 8 tahun 2019 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan,” pungkasnya.