Kab. Bekasi, Wartanusa.id – Dari hasil penindakan dari Petugas ( P2TL ) PLN rayon Babelan dalam kasus P4 ( Non Pelanggan atau bukan Pelanggan ) mengenai pencurian aliran listrik langsung tanpa Meteran atau KWH yang dilakukan oleh seorang aparatur Desa sukatenang di rumahnya beralamat kampung.Babakan, RT.002/RW.001, Desa.Sukatenang, kecamatan.Sukawangi, kabupaten Bekasi.
Lembaga Investigasi Badan advokasi penyelamat aset negara ( Bapan ) DPC Bekasi raya akan mengirim kan surat somasi kembali kepada PT.PLN (Persero).
Setelah meminta konfirmasi kepada kepala Divisi investigasi Badan Advokasi penyelamat aset negara ( Bapan ), Ainsyam, mengatakan, lembaga investigasi Bapan akan mengirimkan Surat somasi yang akan dilayangkan kembali ke PLN Area Bekasi
Jl. Cut Mutia, RT.006/RW.007, Margahayu, Kec. Bekasi Tim., Kota Bks, Jawa Barat 17113, Katanya.
” Surat somasi yang ke dua dari Bapan ke PT.PLN ( Persero ) dengan tujuan guna menanyakan seperti apa regulasi dan tindakan PLN terhadap pelaku dugaan pencurian aliran listrik ( P4 ) yang berdampak kerugian negara, Karena somasi yang pertama PLN langsung ngambil tindakan tegas berupa pemutusan arus listrik”, terang, Ainsyam, Kepala Investigasi Badan Advokasi penyelamat aset negara, Jumat (22/11/2019 ).
Lanjutnya, oleh karena itu bapan dan masyarakat ingin tahu kejelasan sanksi apa yang akan di tindak lanjut dari PLN rayon Babelan mengenai pencurian listrik P4 ( Non pelanggan atau bukan Pelanggan ), tegasnya.
( Dirham )