Wartanusa.id – Langsa | Ketua DPRK Langsa Melvita Sari, SAB menanggapi penyegelan ruangan kerjanya yang dilakukan oleh anggota DPRK setempat.
“Tindakan yang dilakukan 11 orang anggota DPRK Langsa menunjukan sikap yang tidak bijaksana dan mengarah kepada Tindakan yang merendahkan Lembaga DPR.
Hal ini sangat disayangkan bahwa tindakan seperti itu harus dipertontonkan kepada publik, seolah-olah sesuatu yang wajar dilakukan oleh anggota Dewan,” ujar Melvita. Kamis (06/02/2025) usai menghadiri pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih oleh KIP.
Terkait tuntutan yang disampaikan terkait Tata Tertib (Tatib) DPRK Langsa yang diantaranya ada Wakil Ketua I, Burhansyah, S.H dan Wakil Ketua II, Noma Khairil, dan juga dihadiri 2 orang dari Fraksi Partai Aceh, 2 orang Fraksi PKS, dan Fraksi Gerhana (Gerindra, Hanura, PNA) berjumlah 5 orang.
“Perumusan TATIB DPRK Langsa menjadi polemik karena beberapa orang anggota tim pansus mencoba memaksa ketua DPRK untuk melakukan penandatangan namun karena belum final hasil pembahasan dengan tidak adanya berita acara akhir terhadap tatib tersebut yang ditandatangani oleh seluruh anggota tim pansus, sehingga rapat ini belum bisa dikatakan final dan secara sepihak wakil ketua 1 pak burhansyah menandatangani draft tatib tersebut dan mengirimkan ke provinsi, tanpa persetujuan dan kesepakatan antara saya dan wakil ketua Pak Burhansyah,” ujarnya.
“Ditambah Fraksi PAN dan Fraksi Langsa Juara telah mengirimkan surat keberatan terhadap Hasil Pembahasan Tim Pansus dan Komposisi tim Pansus dan meminta kepada Ketua DPRK Langsa agar tim pansus diadakan ulang dan pembahasan Tatib Diulang secara keseluruhan,” ujar Ketua DPRK Langsa.
Political Will juga sudah dilakukan Melvita sebagai pemangku jabatan tertinggi di Lembaga Legislatif Kota Langsa. Ia sudah melakukan lobby dan negosiasi antar semua pihak agar proses ini dapat selesai dengan cepat namun tidak tergesa-gesa karena hal ini menjadi syarat penting dalam menjalankan Lembaga ini.
Proses ini mengalami hambatan karena tidak adanya titik temu antar sesama internal DPRK Langsa. Hal ini bisa saja karena implikasi pasca Pilkada yang membuat proses ini belum dapat diselesaikan. Diketahui bahwa Koalisi Partai pemenang pada Pilkada Kota Langsa terdiri dari PAN, Golkar, Demokrat, Nasdem dan tidak ada satupun yang berhadir dalam aksi demonstrasi dan penyegelan ruang Ketua DPRK.
“Terkait gagalnya pembahasan APBK Langsa tidak ada hubungannya dengan pembahasan Tatib. Pada dasarnya Tatib dapat diselesaikan dalam tempo waktu 6 Bulan pasca ditetapkan Tim Pansus dalam Paripurna, namun tim pansus hanya membahasnya dalam waktu 3 hari,” ucap Melvita Sari.