Wartanusa.id – Langsa | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menertibkan pedagang liar yang menggunakan badan jalan untuk menjajakan barang dagangannya di pasar Kota Langsa. Rabu, (18/06/2025).
“Penertiban ini menindaklanjuti keluhan masyarakat pengguna jalan yang terganggu dengan barang dagangan pedagang yang telah memakan badan jalan,” ujar Plt Kasatpol PP Langsa, Reza Ardiansyah, kepada wartanusa.id.
Lanjutnya, penertiban tersebut juga sebagai upaya memperindah pasar yang sudah semrawut tak beraturan.
“Satpol PP selaku penegak Perda akan fokus pada Pemerintahan Bapak Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa terkhusus pada program unggulan point 13, yakni: Penataan kawasan pasar ikan dan pasar sayur menjadi bersih, nyaman dan ramah lingkungan,” imbuh Reza.
Reza juga menghimbau agar pedagang mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah, jaga ketertiban dan estetika kawasan pasar.
“Terimakasih kepada petugas dalam menjalankan tugasnya, kepada para pedagang agar mematuhi aturan, ciptakan suasana aman dan tertib di pasar Kota Langsa, sehingga warga mudah untuk berbelanja memenuhi kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.