Wartanusa.id – Langsa | Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi memecat Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Iqbal Suliansyah, Rabu (29/05/2024).
Hal tersebut sesuai Keputusan KPU Nomor: 560 Tahun 2024, Tentang Pemberhentian Tetap Anggota Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Provinsi Aceh periode 2023-2028 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, Tanggal 14 Mei 2024 di Jakarta.
Dalam keputusan itu disebutkan, “Memberhentikan Tetap saudara Iqbal Suliansyah selaku Anggota Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Provinsi Aceh periode 2023-2028“.
Sekretaris KIP Kota Langsa, Muhammad Dahlan dikonfirmasi wartawan, membenarkan pemberhentian tetap Iqbal Suliansyah dari anggota KIP Kota Langsa.
“Benar, hari ini, Rabu (29/05/2024) KIP Kota Langsa telah menerima surat keputusan KPU RI Nomor: 560 Tahun 2024”, ucap Dahlan.
“Besok saya akan ke DPRK Langsa untuk menyampaikan keputusan tersebut dan berkoordinasi terkait penggantian antar waktu (PAW) Komisioner KIP Kota Langsa,” ungkap Dahlan via Seluler.
Sebelumnya, Iqbal Suliansyah telah dijatuhkan hukuman 1 Tahun 8 Bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Langsa karena terbukti melanggar Pasal 14 UU No.1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan perbuatan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE).
Atas kasus itu, Iqbal Suliansyah secara terbukti melanggar Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilu. Ini dibacakan dalam putusan sidang kode etik DKPP RI, pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 diruang sidang DKPP RI di Jakarta.