Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 22 Apr 2024 18:44 WIB ·

KIP Langsa Tetapkan 5.475 KTP Syarat Maju Jalur Perseorangan Pilkada 2024


 Ketua KIP Kota Langsa Ridwan, ST. Perbesar

Ketua KIP Kota Langsa Ridwan, ST.

Wartanusa.id – Langsa | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, menetapkan syarat minimal sebanyak 5.475 KTP untuk mencalonkan diri jalur perseorangan (Independen) dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa tahun 2024, Senin (22/04/2024).

Penetapan tersebut tertuang dalam keputusan KIP Kota Langsa nomor 220 tahun 2024 tertanggal 19 April 2024. Dimana dalam keputusan tersebut KIP Kota Langsa menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi bakal calon perseorangan dalam Pilkada 2024 sebanyak 5.475.

“Angka 5.475 dukungan KTP ini merupakan hasil pembagian 3 persen dari jumlah penduduk Kota Langsa yaitu 182.469 jiwa berdasarkan lampiran surat dinas KIP Aceh nomor 389/PL.01.8-SD/11/2024,” demikian dikatakan Ketua KIP Kota Langsa Ridwan, ST.

Dijelaskannya, pembagian 3 persen dari jumlah penduduk Kota Langsa berdasarkan matematika menghasilkan angka 5.474,07. Namun karena menghasilkan pecahan dalam pembagian, maka dilakukan pembulatan ke atas, sehingga ditetapkan jumlah minimal dan persebaran dukungan KTP sebanyak 5.475.

Lanjutnya, jumlah dukungan tersebut harus memiliki sebaran minimal di 3 kecamatan dalam wilayah Pemerintah Kota Langsa.

“Perlu disampaikan bahwa, persentase syarat minimal dan persebaran dukungan calon perseorangan 3 persen dari jumlah penduduk ini, berdasarkan qanun Aceh nomor 12 tahun 2016,” sebut Ridwan.

Ridwan juga menyampaikan, dalam rangka persiapan Pilkada tahun 2024 ini, KIP Aceh telah mengeluarkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan. Dimana untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai pada 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024.

Sementara pengumuman pendaftaran pasangan calon dimulai pada 24 Agustus 2024 sampai 26 Agustus 2024. Serta pendaftaran pasangan calon dimulai pada 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024.

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Keberangkatan, Pemko Langsa Try Out Kafilah MTQ

24 Oktober 2025 - 23:40 WIB

Majelis Taklim Gampong Kapa Peringati Maulid 1446 Hijriah

23 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Tujuh Pj Geuchik di Langsa Dilantik

23 Oktober 2025 - 15:04 WIB

Zaldi Sofyan Ditunjuk jadi Plt Kasatpol PP & WH Langsa

22 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Wakil Wali Kota Langsa Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2025

22 Oktober 2025 - 20:02 WIB

IAIN Langsa Upacara Peringatan Hari Santri 2025

22 Oktober 2025 - 11:44 WIB

Trending di Aceh