Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 19 Agu 2023 16:14 WIB ·

KIP Aceh Tetapkan 1.385 Calon Sementara Anggota DPRA


 KIP Aceh Tetapkan 1.385 Calon Sementara Anggota DPRA Perbesar

Wartanusa.id – Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah melaksanakan rapat pleno penetapan daftar calon sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Jum’at (18/08/2023) di Kantor KIP Aceh.

DCS yang telah ditetapkan merupakan bakal calon anggota DPRA yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPU RI.

Sesuai ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Komisi Independen Pemilihan Aceh mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Pada DCS tersebut memuat 1385 bakal calon anggota DPRA dengan laki-laki sebanyak 902 dan perempuan berjumlah 483.

Sementara itu, calon sementara Anggota DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) akan dimuat di media massa cetak dan media massa elektronik dari tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023.

Sejalan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara yang tercantum dalam DCS tersebut.

Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA);

Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KIP Aceh melalui:
1). website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id
2). Website KIP Aceh yaitu : https://kipaceh.kpu.go.id
3). kantor Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP Aceh) dengan alamat Jalan Teuku Nyak Arief No.126 Komplek Gedung Arsip, Kota Banda Aceh.
4). email : tanggapan.kipaceh@gmail.com

Selain itu, KIP Aceh juga membuka helpdesk pencalonan di Kantor KIP Aceh, pada jam kerja 08.00 s.d 17.00 WIB.

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pasca RDP DPRK Langsa, Melvita Sari Desak Satgas dan OPD Terkait Perkuat Kinerja Tim

25 Maret 2026 - 23:02 WIB

Ketua DPRK Langsa Melvita Sari, SAB.

RDP Penanganan Pascabanjir dengan OPD Terkait, DPRK Langsa Usul Tujuh Rekomendasi

25 Maret 2026 - 21:36 WIB

Dr. Akbar Ditunjuk sebagai Plh Kepala BPBD Langsa

25 Maret 2026 - 15:40 WIB

Momentum Idul Fitri, Jeffry Sentana Minta Maaf kepada Masyarakat Kota Langsa

21 Maret 2026 - 11:32 WIB

Sambutan Wali Kota Langsa Jeffry Sentana sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri di Lapangan Merdeka. Sabtu, (21/03/2026).

Jelang Lebaran, Gampong Baroh Langsa Lama Santuni Puluhan Anak Yatim

17 Maret 2026 - 23:29 WIB

Mualaf di Kota Langsa Terima Zakat dari Baitul Mal

17 Maret 2026 - 14:34 WIB

Trending di Aceh