Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 20 Des 2023 20:21 WIB ·

Kejari Aceh Tamiang tak Ijinkan Rekaman saat Wawancara, Ketua PWI Aceh : Menghalangi Tugas Jurnalistik


 Kejari Aceh Tamiang tak Ijinkan Rekaman saat Wawancara, Ketua PWI Aceh : Menghalangi Tugas Jurnalistik Perbesar

Wartanusa.id – Aceh Tamiang | Pihak Kejaksaan Negri (Kejari) Aceh Tamiang melarang wartawan membawa alat bantu rekam termasuk HandPhone saat diwawancara dengan dalih Standar Operasi Prosedur (SOP).

Hal tersebut, saat wartawan hendak mengkonfirmasi Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang, Fahmi Jalil di ruang kerjanya pada Rabu (20/12/2023), terkait berita dugaan pungutan liar (Pungli) sewa buldoser di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Aceh Tamiang.

Baca : Mapel Nilai Kejari Aceh Tamiang Lamban Tangani Dugaan Pungli Sewa Buldoser di DLHK

Namun, security Kejari tidak mengijinkan wartawan membawa alat rekam dan handphone untuk bertemu Kasi Intel dan menyuruh meninggalkannya di meja lapor dengan dalih SOP Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Setelah itu, wartawan coba kembali melakukan konfirmasi via WhatApps, namun Kasi Intel Fahmi Jalil tidak menjawab.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin menyayangkan kejadian yang dialami wartawan wartanusa.id dalam melakukan wawancara liputan.

Menurutnya, ketika petugas meminta wartawan menitipkan peralatan kerja wartawan di tempat yang telah ditentukan bisa dikatakan menghalangi kerja wartawan.

“Bila dianalogikan, apabila tentara mau berperang tidak menggunakan senjata, bagaimana bisa berperang. Kan itu aneh?”

Begitu pula dengan wartawan kalau alat kerjanya seperti kamera, laptop, tape recorder, handycam, ballpoint dan alat lainnya apabila tidak diperkenankan bagaimana bisa melakukan wawancara untuk menghasilkan karya jurnalistik,” jelas Nasir Nurdin.

Nasir menambahkan, kepada narasumber jangan berprasangka macam-macam kepada tugas jurnalistik, karena tugas jurnalistik diatur sesuai ketentuan dan Undang-undang.

Dengan tidak didukung alat kerja, malah menimbulkan pernyataan yang salah kutip, salah tafsir dalam memperoleh hak jawab dan konfirmasi, hal ini akan berakibat fatal pada hasil karya jurnalistik.

“Jadi kalau benar narasumber menghalangi rekaman, itu bisa dikatakan menghalang-halangi kerja jurnalistik dan berpotenai pidana,” pungkas Nasir Nurdin mengulangi.

Artikel ini telah dibaca 398 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Action Mobile Nasabah Bank Aceh Diretas, Polisi: Masih Penyelidikan

31 Mei 2025 - 21:11 WIB

Ilustrasi

Soroti Peretasan Action Mobile, FOPISA Desak BAS Tanggungjawab ke Nasabah

30 Mei 2025 - 20:28 WIB

Ketua FOPISA, Dely Novrizal.

Wakil Wali Kota Langsa: Tanam Mangrove Antisipasi Abrasi

30 Mei 2025 - 20:10 WIB

Rekening Nasabah Diretas, BAS Abai Tanggungjawab Perlindungan Konsumen

28 Mei 2025 - 19:36 WIB

Pemko Langsa Raih WTP ke 12

27 Mei 2025 - 19:37 WIB

427 Lulusan IAIN Langsa Diwisuda

27 Mei 2025 - 12:05 WIB

Trending di Aceh