Banyuasin, Wartanusa.id – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Banyuasin, Sumatera Selatan Saukani MM menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Banyuasin bahwa UPTD Dukcapil Kecamatan yang telah di louncing oleh Bupati Banyuasin beberapa waktu yang lalu, sekarang sudah di fungsikan sesuai dengan rencana.
“Mulai hari Senin (20/1/2020) besok, semua pengurusan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Pengenal (KTP-El), Akta Kelahiran dan lainnya, bisa diurus di Dukcapil Kecamatan masing-masing.” Tutur Saukani.
“Silahkan datang ke UPTD Kecamatan masing-masing, karna semua pengurusan dokumen sudah bisa di urus pada UPTD Dukcapil Kecamatan atau di pusat perbelanjaan OPI Mall Kelurahan Jakabaring Selatan,”terang nya, Minggu (19/1/2020).
Dia juga berpesan bagi masyarakat Kabupaten Banyuasin yang sudah melakukan perekaman Ktp-el namun belum menerima Ktp-el tersebut dia meminta untuk segera mengumpulkan foto kopi Kartu Keluarga (KK)di UPTD Kecamatan masIng-masing guna untuk segera di cetak dan tanpa melalui perentara.
“Untuk dokumen kependudukan harus diurus sendiri tanpa perantara, kecuali melalui Kepala Desa (Kades) atau lurah dan tidak di pugut biaya alias gratis. Jelas dia.
Jika masih ada hambatan tentang administrasi kependudukan, beliau menghimbau kepada masyarakat untuk menghubunginya melalui pesan di WhatsApp (WA) 081271476034.
(Agus).