Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Jabar · 6 Des 2019 21:04 WIB ·

Kabid Humas Polda Jabar Polres Sumedang Adakan Konferensi pers Tindak Pidana Penganiayaan


 Kabid Humas Polda Jabar Polres Sumedang Adakan Konferensi pers Tindak Pidana Penganiayaan Perbesar

Sumedang, Wartanusa.id – Pada hari Jumat tanggal 6 Desember 2019 Kapolres Sumedang Polda Jabar AKBP HARTOYO S.I.K. MH, yang di dampingi kasat Reskrim AKP. NIKI RAMDANY SE. S.IK. MSI.

dan kasubag humas telah melaksanakan Konferensi Pers terhadap satu orang tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan.

Kapolres Sumedang Polda Jabar AKBP HARTOYO S.I.K. M.H, pada saat konferensi pers menjelaskan Sewaktu Korban sedang melaksanakan tugas Jaga, tiba-tiba pelaku datang dan menyuruh Korban membuka pintu Gerbang Kantor Gudang PT. Ganes. Ketika Pintu di buka, tiba-tiba korban langsung dipukul, diduga menggunakan benda tumpul, dan mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala, Pelaku Panik kemudian membawa korban ke Puskesmas Tanjungsari bersama saksi, selanjutnya dirujuk ke RSUD Kab. Sumedang.
Atas kejadian tersebut Korban mengalami Luka di bagian kepala dan masih dalam perawatan di RSU Sumedang.

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. bahwa TKP bertempat di Lokasi Proyek Penyimpanan Gudang Alat-Alat Proyek Milik PT. Ganes. Dsn. Sabagi Ds. Ciherang Kec. Sumedang Selatan Kab. Sumedang.

Dari kejadian tersebut diketahui Korban bernama IWA KARTIWA, Sumedang, 03 Pebruari 1976, Pek. Scurity PT. Ganes, alamat Dsn. Sabagi III Rt 03 Rw 04 Ds. Sabagi Kec. Sumedang Selatan Kab. Sumedang.
Sedangkan Identitas Pelaku diketahui adalah R Als I T Sumedang, 30 th Pek. Kary. PT. Ganes, alamat: Dsn. Pasir Buleud Ds. Ciherang Kec. Sumedang Selatan Kab.Sumedang.

Saksi – Saksi :
1. Bayu Anggara, Sumedang, 09 Juli 2000, Pek Scurity PT Ganes, alamat Dsb. Sabagi I Rt 03 Rw 06 Ds. Ciherang Kec. Smd Selatan.

2. Nama : TOHA APANDI, Ciamis10 Mei 1978, Pek. Buruh Alamat: Dsn. Cukang Biru Rt 01 Rw 11 Ds. Tambaksari Kec. Tambaksari Kab. Ciamis.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Satu unit kendaraan sepeda motor R.2 merk Vino, satu buah kapak dengan gagang kayu serta satu buah pipa besi.

Tindakan Kepolisian yang dilakukan adalah menerima Laporan,. Cek TKP, Cek Korban di RSUD,
Mendata Saksi saksi, mengumpulkan Keterangan, mencari Barang Bukti serta membuat Laporan Polisi.

Pasal yang di persangkakan pada pelaku adalah Pasal 338 KUH Pidana ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 351 KUH Pidana ancaman 7 tahun penjara. (Sandi)

Artikel ini telah dibaca 135 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tim PKM Dosen USCND dan STIM Pase Wujudkan Inovasi Produk Unggulan UMKM di Kota Langsa

18 Juni 2026 - 20:54 WIB

Pembekalan pada produk dendeng jantung pisang di Gampong Sidodadi.

Pascasarjana IAIN Langsa Sosialisasi PMB di Kabupaten Langkat

5 Mei 2026 - 14:36 WIB

Pemko Langsa Juara 1 Kategori Pengendali Inflasi Terbaik Se Sumatera

25 April 2026 - 22:02 WIB

Rektor IAIN Langsa Hadiri Pertemuan Penguatan Sinergi PTKIN dan Kanwil Kemenag di Jakarta

16 April 2026 - 11:35 WIB

Penyanyi Asal Kota Langsa Dwitya Maharani Launching Single Perdana Aceh Berjudul “Lam Cerana”

12 April 2026 - 20:08 WIB

Cover Lagu "Lam Cerana" by Dwitya Maharani.

Mosi tak Percaya terhadap Plt Kacabdisdik, Diaspora Abdya di Jawa Minta Pemerintah Aceh Turun Tangan

10 April 2026 - 15:51 WIB

Trending di Aceh